TAFSIR AYAT 251 : Boleh demontrasi

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 251: Kebolehan Demonstrasi di Hadapan Kekuasaan

JAKARTA, bungopos.com - KH Bahauddin Nursalim, atau yang populer dengan Gus Baha, menjelaskan bahwa demonstrasi pada dasarnya berarti memperlihatkan sesuatu. Dalam penjelasannya yang disampaikan melalui kanal YouTube NU Channel, Gus Baha menegaskan bahwa demonstrasi memiliki makna dasar sebagai upaya untuk menunjukkan atau menampilkan sesuatu, dalam hal ini kekuatan atau aspirasi.  

Dari sudut pandang Islam, Gus Baha menyebut bahwa hukum demonstrasi bersifat fleksibel.

"Demonstrasi diperbolehkan selama tidak merugikan orang lain, tidak bersifat anarkis, dan tidak menimbulkan mudarat bagi kelompok lain," katanya.

Ini menandakan bahwa Islam memberi ruang untuk demonstrasi selama dilakukan dengan cara yang damai dan tidak merusak tatanan sosial. Gus Baha menekankan pentingnya menjaga etika dalam berdemonstrasi agar tidak melanggar prinsip-prinsip Islam. Hal ini sejalan dengan keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Lombok Tengah, pada bulan Rajab tahun 1418 H atau November 1997, para ulama membahas demonstrasi dan unjuk rasa.   

Menurut para Alim Ulama NU, bahwa aksi demonstrasi dalam Islam diperbolehkan jika bertujuan mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Namun, mereka juga mengingatkan akan adanya batasan-batasan yang harus dipatuhi. Salah satu syarat utamanya adalah agar aksi tersebut tidak menimbulkan kerusakan atau mafsadah yang lebih besar daripada kebaikan yang diharapkan.   

Di samping itu, musyawarah ini juga menekankan pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalan musyawarah dan lobi terlebih dahulu, sebelum memutuskan untuk melakukan aksi turun ke jalan.  

Khususnya, ketika unjuk rasa diarahkan kepada pemerintah, para ulama memberikan panduan agar hal itu dilakukan dengan cara-cara yang santun, seperti memberikan penjelasan dan nasihat.  

"Apabila ditujukan pada penguasa pemerintah, hanya boleh dilakukan dengan cara ta'rif [menyampaikan penjelasan], dan al-wa'zhu [pemberian nasihat]," begitu bunyinya. (Ahkamul Fuquha, Solusi Hukum Islam; Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama 1926-2004 M, halaman 545).  

Lebih jauh, Gus Baha menjelaskan bahwa jika seseorang tidak ikut menyuarakan pendapatnya dalam proses bernegara, maka bisa dianggap tidak bertanggung jawab. Meski demikian, demonstrasi seyogianya harus dilakukan secara islami, konstitusional, dan dengan cara yang baik.  

Gus Baha mengutip ayat Al-Qur'an dari Surah Al-Baqarah ayat 251 yang menegaskan pentingnya kontrol atas kekuatan apapun, termasuk pemerintah, tujuannya untuk menghindari kerusakan di bumi.   (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://islam.nu.or.id/