JAKARTA, bungopos.com - Minat masyarakat Indonesia dalam berkoperasi nampaknya tak pernah luntur. Buktinya, keinginan untuk mendirikan koperasi jenis baru bernama Koperasi Multi Pihak cukup massif terjadi. Ini ditandai dari banyaknya Koperasi Multi Pihak yang berdiri sejak aturannya diterbitkan perdana pada tahun 2021.
Berdasarkan data ODS sampai 31 Mei 2023, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat sebanyak 116 Koperasi Multi Pihak telah berdiri di Indonesia. Sebanyak 15 koperasi dari 116 adalah koperasi konversi dari model konvensional. Dengan kata lain, 101 Koperasi Multi Pihak sisanya adalah koperasi baru.
Sebanyak 32 persen Koperasi Multi Pihak merupakan koperasi produksi, sebanyak 26 persen bergerak dibidang jasa, 24 persen di sektor konsumsi, dan 18 persen sisanya bergerak di bidang pemasaran. Yang menarik, dari 32 persen yang bergerak di sektor produksi, koperasi ini banyak menjalankan bisnisnya di usaha pertanian dibanding usaha lainnya.
Jika dilihat sebarannya, sebanyak 22 persen Koperasi Multi Pihak berdiri di Jawa Barat. Sebanyak 14 persen berdiri di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebanyak 10 persen berdiri di Jakarta. Sementara di Kalimantan dan Nusa Tenggara masing-masing 8 persen. Sumatera mencapai 9 persen. Sisanya, tersebar di Bali, Banten, DI Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Riau, dan Sulawesi.
Tingginya minat pendirian Koperasi Multi Pihak di berbagai wilayah ini menunjukkan adanya antusiasme masyarakat terhadap koperasi dengan model multi pihak. Model ini dianggap lebih fleksibel dan adaptif dengan kebutuhan lokal, serta mampu memberikan manfaat yang lebih beragam kepada anggotanya.
Peluncuran aturan Koperasi Multi Pihak dilakukan antara lain untuk mengembangkan koperasi dengan cara melibatkan kepentingan para pihak sehingga mampu meningkatkan akses kepada modal, informasi, keterampilan, lebih terbuka pada inovasi dan lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perekonomian global.
Dalam pengertian yang sederhana, Koperasi Multi Pihak adalah koperasi yang dimiliki dan dikendalikan oleh lebih dari satu kelompok anggota. Secara lebih luas, Koperasi Multi Pihak adalah koperasi dengan model pengelompokan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu, yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi dan kebutuhan anggota.
Secara singkatnya, Koperasi Multi Pihak bisa memiliki anggota dari profesi yang berbeda. Misalnya pemodal untuk membantu petani dalam mendirikan pusat pengolahan atau pabrik untuk hilirisasi. Modalnya pun bisa ditanggung bersama antara petani dan pemodal. Karyawan di pabrik ini juga bisa menjadi anggota koperasi. Inilah yang dimaksud dengan Koperasi Multi Pihak. (***)