VAKSIN MENINGITIS : Wajib bagi calon jamaah haji dan umroh

Mengapa Ibadah Umrah-Haji Wajib Vaksin Meningitis ? Ini Alasannya

JAKARTA, bungopos.com - Aturan vaksinasi meningitis bagi calon jemaah merujuk “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah 1445 H (2024)”.

Meningitis meningokokus atau peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang masih menjadi ancaman para peserta haji dan umrah. Di Arab Saudi, penyakit ini masih menjadi endemis dan berkembang dengan pesat.

Risiko penularan semakin tinggi jika banyak peserta berdatangan dari negara endemis lain di Benua Afrika. Wilayahnya membentang dari Senegal di bagian barat hingga Ethiopia di bagian timur dengan total 26 negara.

Gejala meningitis meningokokus pada tiap orang dapat bervariasi. Ini tergantung pada jenis, usia dan tingkat keparahan penyakit. Adapun tanda umum yang dialami oleh  pengidap, yakni: Demam tinggi, kaku di area leher, napas menjadi lebih cepat, keringat dingin, nyeri sendi dan otot, sakit kepala hebat, mual atau muntah, kehilangan nafsu makan, sensitif terhadap cahaya, sulit berkonsentrasi, mudah mengantuk, linglung atau kebingungan, kejang-kejang, dan mengalami ruam kulit.

Betapa bahayanya penyakit tersebut sehingga pemerintah membuat aturan sebagai antisipasi bagi calon jemaah haji dan umrah yang beribadah ke tanah suci. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi Meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.

Surat edaran, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, “direkomendasikan” sekarang menjadi “kewajiban.”

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr Achmad Farchanny Tri Adryanto MKM menjelaskan, penerbitan surat edaran terbaru, yang menetapkan vaksinasi Meningitis meningokokus wajib bagi jemaah umrah, ini menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya--Kementerian Kesehatan Arab Saudi—telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui "Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah-1445 H (2024)."

Di aturan itu tertulis bahwa Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan dokumen yang mengatur persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi untuk tujuan umrah 1445 H (2024 M). Salah satu persyaratan utama, yaitu vaksin meningitis meningokokus masuk dalam kategori ‘syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan (required vaccinations).’

Vaksin tersebut ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah. “Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” jelas Farchanny sepeti dilansir dari laman Kemenkes, Selasa (16/7/2024).

Lokasi Vaksinasi

Seperti tertulis dalam beleid tersebut, bagi dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Calon jemaah umrah dan haji dapat melakukan vaksinasi meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes RI yang ada di bandara, pelabuhan, maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan Kemenkes di 30 wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Bali, NTB, NTT, Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltim, Sulsel, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Lebih lanjut, Farchanny mengatakan, syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya, sebagai bagian dari lampiran dokumen keberangkatan.

Dari catatan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, jumlah jemaah umrah Indonesia sampai April 2024 mencapai 1,2 juta. Adapun jemaah umrah WNI pada tahun 2023 sebanyak 1,5 juta. Diprediksi jumlah jemaah umrah Indonesia ke Tanah Suci tahun ini bisa mencapai 2 juta. Sementara, Kerajaan Arab Saudi menargetkan jumlah jemaah meningkat dari 8 juta menjadi 30 juta setiap tahun pada 2023.

Dalam aturan Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi juga tertuang pengawasan di pintu-pintu masuk terhadap penyakit meningitis meningokokus. Pengawasan berupa tindakan pencegahan, khususnya menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, negara-negara yang berisiko epidemi meningitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitidis.

Neisseria meningitidis adalah bakteri penyebab penyakit Meningitis meningokokus. Adapun, negara-negara yang sering mengalami epidemi Meningitis meningokokus dan berisiko terkena epidemi meningitis lebih banyak berada di Afrika, sebagaimana informasi WHO International Travel and Health tahun 2015. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.indonesia.go.id/