PETERNAK : Masuk dalam kategori Industri yang mendapatkan TKDN-IK

Pelaku Industri Kecil, Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi TKDN-IK Gratis

JAKARTA, bungopos.com - Kemenperin memulai program sertifikasi TKDN-IK gratis untuk meningkatkan daya saing industri kecil melalui portal SIINas. Sertifikasi TKDN-IK dilakukan secara mandiri dan mudah melalui SIINas dengan proses verifikasi yang cepat dan tanpa biaya.

Gratis dan mudah. Begitulah tagline yang digaungkan Kementerian Perindustrian, saat sosialisasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sertifikasi gratis itu ditujukan agar para pelaku industri dalam negeri khususnya yang berskala industri kecil.

Fasilitas sertifikasi gratis tersebut diharapkan mampu mendorong para pelaku industri kecil lebih berdaya. Untuk itu Kemenperin melakukan diseminasi dan konsultasi terkait pengajuan Sertifikasi TKDN-IK. Salah satu caranya adalah melalui pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan semacam itu digelar pada 21 Juni 2024 di Tangerang untuk wilayah Provinsi Banten.

Merujuk penjelasan tertulis Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita, salah satu upaya pemerintah untuk semakin memperkuat penguasaan pasar domestik oleh para produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Sehingga pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,” ungkap Reni di Jakarta, Senin (24/6/2024).

 

Keberpihakan Pemerintah

Adapun keberpihakan pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh IKM dan UMKM terlihat pada beberapa kebijakan yang dikeluarkan, antara lain dengan terbitnya Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal.

Sebagai entitas yang mendapat mandat Undang-undang sebagai pelaksana program P3DN, Kemenperin memperoleh tugas untuk menerbitkan sertifikat TKDN sebagai jaminan bahwa produk yang dibeli adalah produksi dalam negeri.

Bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, ditunjukkan lewat pemberian kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. Sertifikat TKDN IK didapatkan secara gratis, sederhana dan cepat. Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dalam prosesnya.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang telah aktif dalam sosialisasi dan implementasi Program P3DN dan TKDN IK, serta berharap semakin banyak produk IKM di Indonesia dan khususnya Provinsi Banten yang memiliki sertifikat TKDN IK sehingga semakin banyak produk Industri Kecil yang dapat masuk dalam pengadaan pemerintah,” papar Reni.

Data dashboard monitoring TKDN-IK, sebagaimana dikutip Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin, Riefky Yuswandi, bahwa per 19 Juni 2024, dari sebanyak 34.113 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 13.489 sertifikat dengan jumlah sebanyak 16.496 produk. Di Provinsi Banten telah terdapat 1.973 sertifikat dengan 2.296 produk, yang merupakan provinsi dengan perolehan jumlah sertifikat tertinggi ketiga setelah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, dan jumlah produk TKDN IK tertinggi keempat setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pemaparan materi Tata Cara Pendaftaran SIINas, serta materi Tata Cara dan Simulasi Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK, yang dilanjutkan dengan sesi desk asistensi pendaftaran sertifikasi TKDN-IK.

Kemenperin mengimbau agar pelaku industri bergegas melakukan sertifikasi TKDN-IK secara mandiri. Dengan memiliki sertifikat TKDN, pelaku industri memiliki bukti atau tanda sah TKDN, sehingga memudahkan mereka untuk dapat ikut dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pemerintahan serta peningkatan realisasi belanja sebesar 40% hasil produksi dalam negeri.

 

Sertifikasi TKDN IK

Sertifikasi TKDN-IK diajukan melalui Sistem Industri Nasional (Siinas) yang merupakan website resmi milik Kemenperin. Syarat dan ketentuan secara umum sebagai berikut:

  1. Modal dasar yang tercantum maksimal sejumlah 5 (lima) milyar;
  2. Memiliki perizinan berusaha di bidang industri;
  3. Memiliki proses produksi;
  4. Memiliki akun Siinas;
  5. Nilai maksimal yang bisa diperoleh ialah 40%.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, kemudian membuat akun Siinas dan mengunggah semua persyaratan tersebut.

Kelebihan TKDN IK

Ada beberapa kelebihan dibanding TKDN pada umumnya (retail), berikut rinciannya:

  1. Waktu

Lama proses TKDN IK adalah 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diunggah pada akun Siinas. Proses ini lebih cepat dibanding TKDN retail yang membutuhkan waktu 22 hari kerja.

  1. Biaya

Biaya yang diperlukan jauh lebih ringan dibanding TKDN retail.

  1. Verifikasi

Berbeda dengan TKDN retail yang membutuhkan verifikasi dari lembaga verifikator independen, TKDN IK langsung diverifikasi oleh Kemenperin melalui dokumen yang diunggah pada akun Siinas perusahaan bersangkutan.

 

Bidang usaha yang sudah diterbitkan sertifikat TKDN Industri Kecil:

  1. Bahan dan peralatan kesehatan
  2. Bahan penunjang pertanian
  3. Bahan bangunan/konstruksi
  4. Bahan penunjang pertanian
  5. Bahan kimia dan barang kimia
  6. Peralatan Kelistrikan
  7. Peralatan olahraga dan pendidikan
  8. Pakaian dan perlengkapan kerja
  9. Peralatan elektronik
  10. Peralatan telekomunikasi
  11. Peralatan laboratorium
  12. Mesin dan peralatan pabrik
  13. Mesin dan peralatan pertanian
  14. Logam dan barang logam
  15. Komputer dan perlatan kantor
  16. Alat transportasi
  17. Barang Lainnya berupa: Makanan dan minuman
  18. Meubelair
  19. Buku, dll (*)
Editor: Arya Abisatya