MUARA BUNGO, bungopos.com - Sidang kasus dugaan mafia tanah yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Senin (15/07/2024) memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan terdakwa Husor Tamba ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H didampingi dua Hakim anggota Roberto Sianturi, S.H dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi, dalam dakwaannya meminta hakim untuk menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Selanjutnya, sebagaimana dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Apa saja dosa-dosanya?
"Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara," sambung JPU.
JPU juga memaparkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa Husor Tamba alias Tamba bersama dengan saksi Zulkifli, saksi Riski Yolanda Rusfa dan saksi Irvan Daules Als Irfan, saksi korban Adnan Suhamdy mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1,2 Miliar.
Selain itu JPU juga mengatakan bahwa, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah terkait pemberantasan mafia tanah.
Lebih jauh JPU juga menyampaikan bahwa barang bukti akan dikembalikan kepada penyidik, guna kepentingan penyidik lebih dalam untuk 3 tersangka lainnya, yakni Zulkifli, Risky Yolanda, dan Irvan Daules, dalam penuntutan terpisah.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/07/2024) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.(aes)