JAMBI, bungopos.com - Pertama, perlu diketahui bahwa akad transaksi online merupakan akad yang menerapkan kaidah transaksi salam (pesan/order). Akad ini memiliki hukum, yaitu:
- Menurut para ulama aktsarin (mayoritas ulama), hukumnya adalah tidak boleh karena ada gharar (spekulasi) di dalamnya. Para ulama ini berpandangan bahwa akad jual beli hanya sah apabila dilakukan secara tatap muka di majelis akad, dan pembeli langsung bisa melihat barangnya.
- Menurut jumhur ulama, yang terdiri dari para ulama yang berafiliasi ke hukum administrasi pemerintahan (seperti al-Mawardi), hukumnya adalah boleh karena alasan dlarurah li hajati al-nas (sangat penting dan dibutuhkan masyarakat). Untuk mengeliminasi dampak dari gharar (spekulasi) maka diperlukan strategi untuk mengatasinya, yaitu: (a) karakteristik barang harus jelas, (b) barang tidak mudah berubah, (c) harga harus diserahkan terlebih dulu, dan (d) adanya khiyar (opsi memilih melanjutkan atau membatalkan akad).
Nah, pendapat dari kalangan jumhur ulama inilah yang dipedomani oleh kalangan ulama Mazhab dengan catatan adanya upaya mengeliminasi sifat ketidakpastian (gharar) tersebut. (***)