JAKARTA, bungopos.com - Prospek penjualan mobil dan motor di Tanah Air masih cukup menjanjikan tahun ini. Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) hingga tahun 2023, penjualan mobil tercatat mencapai lebih dari 1 juta unit. Sementara itu, berdasarkan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan sepeda motor tahun lalu meningkat 19% dari tahun 2022 menjadi sekitar 6,2 juta unit.
Sejalan dengan peningkatan ini, kebutuhan konsumen terhadap perawatan mobil dan motor mereka semakin meningkat. Salah satunya adalah melalui pencucian kendaraan secara rutin, untuk menjaga kenyamanan serta kinerja mesin yang optimal dengan bebas dari kotoran.
Oleh karena itu, bisnis pencucian motor dan mobil tetap menjadi peluang yang menjanjikan. Dari perkotaan hingga perdesaan, modal puluhan hingga ratusan juta rupiah sudah cukup bagi masyarakat untuk memulai bisnis ini dengan bergabung dalam waralaba perusahaan pencucian kendaraan atau car wash. Bisnis ini banyak diminati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Meskipun termasuk dalam kategori risiko menengah rendah, bisnis pencucian motor dan mobil tetap harus memiliki izin yang sah untuk beroperasi. Berikut adalah sejumlah syarat dan kriteria yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha yang ingin memulai bisnis pencucian kendaraan bermotor, sebagaimana dilansir dari ukmindonesia.id.
Kriteria dan Spesifikasi Bisnis Pencucian Mobil/Motor:
Daftar Perizinan untuk Bisnis Pencucian Mobil/Motor:
Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP. Dokumen ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Persyaratan bisa diurus dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Tinggal mengikuti instruksi yang ada.
Ketika merintis usaha kini wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan identitas pelaku usaha. Untuk mendapatkannya cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Berikut ini cara memperoleh NIB:
A. Pertama membuat Akun OSS untuk mendapatkan Hak Akses, caranya:
B. Mengisi Formulir Pendaftaran
Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Bisnis pencucian motor berisiko menengah rendah, sedangkan pencucian mobil risikonya rendah. Namun demikian, operasional bisnis ini tetap diwajibkan menerapkan standar K3L. Sertifikat K3L merupakan proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di tempat kerja.
Baik pemilik usaha maupun tenaga kerjanya secara bersama-sama harus menerapkan sistem keselamatan kerja ini. Untuk memperoleh sertifikat ini, pelaku usaha dapat melakukan registrasi online melalui laman Kementerian Perdagangan (Kemendag) di https://simpktn.kemendag.go.id.
Sebagai bisnis berisiko rendah dan menengah rendah, pencucian motor atau mobil dapat dijalankan dalam skala mikro, kecil, dan menengah. Artinya, skala bisnis yang akan dirintis ini dapat disesuaikan dengan modal yang dimiliki.
Apabila modal yang dimiliki masih terbatas, maka bisa memulai dalam skala mikro lebih dulu. Sejalan dengan berkembangnya usaha ke depannya, skala bisnis pun bisa ditingkatkan menjadi kecil, bahkan menengah. Apapun skala usahanya, perizinan yang diperlukan tetaplah sama, yaitu NPWP, NIB, dan Sertifikat K3L.
Perizinan usaha penting bagi setiap pelaku usaha, agar menjalankan operasional bisnis dengan aman dan tenang. Kelengkapan izin usaha juga dapat memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mengembangkan lebih jauh bisnisnya. (***)