ILUSTRASI : Aplikasi pembayaran pajak

Bagi Kamu Pelaku Usaha Mikro, Ini Cara Bayar Pajak Anti Ngantre

JAKARTA, bungopos.com - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pemenuhan tanggung jawab sosial dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, maka warga negara atau badan usaha turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.

Tentunya hal ini berlaku bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki aset sendiri. Membayar PBB secara tepat waktu juga membantu mencegah potensi sanksi atau masalah hukum yang dapat mengganggu kelancaran operasional usaha.

Untuk itu, para pelaku UMKM disarankan untuk menempuh opsi pembayaran online yang tersedia untuk pembayaran PBB. Selain efektif dan tidak memakan waktu, pembayaran secara online memungkinkan UMKM untuk memiliki catatan pembayaran yang lebih terorganisir dan mudah diakses, yang dapat membantu dalam perencanaan keuangan dan pelaporan pajak secara lebih efisien.

Namun demikian, terlepas dari metode pembayaran yang dipilih baik online maupun offline, UMKM perlu memahami pentingnya kewajiban membayar PBB dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.

Berikut ini sejumlah cara pembayaran PBB yang dikutip dari laman ukmindonesia.id:

  1. Membayar PBB Melalui ATM
  • Kunjungi ATM Terdekat: Mendatangi mesin ATM yang terafiliasi dengan bank yang dimiliki UMKM.
  • Masuk ke Menu Utama: Setelah memasukkan kartu ATM dan PIN, akses menu utama.
  • Pilih Pembayaran Pajak: Dalam menu transaksi, cari dan pilih opsi ‘Pembayaran’, kemudian lanjutkan dengan memilih ‘Pajak’.
  • Masukkan Detail Pajak: Di sini Sahabat Wirausaha perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB - yang sesuai. NOP ini adalah kode unik yang menunjukkan properti yang dibayarkan.
  • Konfirmasi Data Tagihan: Setelah memasukkan NOP, informasi detail tagihan akan muncul pada layar termasuk nama pemilik, jumlah pajak, dan rincian lainnya. Periksa informasi tersebut dengan teliti.
  • Lakukan Pembayaran: Jika semua informasi sudah benar, lanjutkan dengan memilih opsi ‘Bayar’.
  • Simpan Bukti Pembayaran: Setelah transaksi selesai, ATM akan mengeluarkan bukti pembayaran. Simpanlah bukti ini sebagai dokumen penting untuk arsip usaha Anda.
  1. Membayar PBB Melalui Mobile banking

Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan Online melalui aplikasi mobile banking sangat cocok bagi pelaku UMKM yang sering menggunakan smartphone dalam bertransaksi. Hampir semua bank besar di Indonesia seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan BTN menyediakan fasilitas ini. Berikut cara penggunaannya:

  • Akses Aplikasi Mobile banking: Buka aplikasi mobile banking yang terinstal di smartphone
  • Menuju Menu Pembayaran: Di dalam aplikasi, cari menu ‘Pembayaran’ lalu pilih ‘Pajak’ atau ‘MPN (Masukan Pembayaran Negara)’.
  • Masukkan Informasi Pajak: Anda akan diminta untuk memilih rekening debet yang akan digunakan, masukkan tahun pajak, kode bayar, dan Nomor Objek Pajak. Periksa kembali kode bayar yang sesuai dengan lokasi properti Anda dari laman resmi pembayaran pajak daerah.
  • Konfirmasi dan Bayar: Setelah memastikan semua informasi sudah benar, lanjutkan dengan konfirmasi dan pilih ‘Bayar’.
  • Simpan Bukti Transaksi: Jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi yang muncul setelah pembayaran berhasil. Bukti ini berguna untuk keperluan verifikasi dan pencatatan.
  1. Melalui Platform E-commerce (Tokopedia, Traveloka, Shopee) dan Indomaret

Selain melalui website resmi, pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan platform e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran PBB serta toko waralaba Indomaret.

Tips Membayar secara Online

Berikut adalah beberapa tips membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara online untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan efisien:

  1. Kenali Portal Pembayaran Resmi

Pastikan menggunakan situs web atau aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah atau platform pembayaran tepercaya seperti e-commerce dan aplikasi perbankan. Menggunakan portal resmi membantu menghindari risiko penipuan dan kesalahan dalam transaksi.

  1. Siapkan Informasi yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pembayaran, pastikan untuk memiliki Nomor Objek Pajak dan data lain yang mungkin diperlukan. Informasi ini biasanya tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima setiap tahun.

  1. Periksa Tagihan PBB dengan Teliti

Sebelum melakukan pembayaran, cek dan pastikan detail tagihan PBB yang ditampilkan sudah benar, termasuk nama pemilik, lokasi objek pajak, dan jumlah yang harus dibayar. Kesalahan data bisa mengakibatkan pembayaran Anda tidak terverifikasi.

  1. Manfaatkan Fitur Pengingat

Beberapa platform pembayaran online menawarkan fitur pengingat atau reminder untuk pembayaran berulang seperti PBB. Manfaatkan fitur ini untuk mengingatkan UMKM setiap tahunnya sehingga tidak terlambat membayar dan menghindari denda.

  1. Pilih Metode Pembayaran yang Tepat

Platform pembayaran biasanya menyediakan berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu kredit, e-wallet, atau bahkan pembayaran langsung di minimarket. Pilih metode yang paling praktis dan nyaman bagi pelaku UMKM.

  1. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran seperti tanda terima digital atau konfirmasi email. Dokumen ini penting untuk diarsipkan sebagai bukti pembayaran resmi yang mungkin dibutuhkan untuk keperluan verifikasi atau administrasi di masa depan.

  1. Tetap Update Informasi

Karena peraturan dan sistem pembayaran PBB dapat berubah, penting bagi UMKM untuk tetap mengikuti informasi terbaru dari pemerintah daerah atau sumber resmi terkait perubahan dalam pembayaran pajak.

  1. Manfaatkan Layanan Pelanggan

Jika mengalami kendala atau memiliki pertanyaan seputar proses pembayaran PBB online, jangan ragu untuk menghubungi layanan customer service yang disediakan oleh platform yang digunakan atau langsung ke kantor pajak daerah. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://indonesia.go.id/


Berita Terkait