ILUSTRASI : Para jamaah haji sedang bertawaf

PBNU Berharap Umat Islam Sabar Tunggu Antrean Haji

MAKKAH, bungopos.com -  PBNU mengharapkan agar umat Islam Indonesia bersabar saat menunggu untuk melaksanakan ibadah haji, meskipun antreannya panjang, bahkan ada yang sampai puluhan tahun. Pasalnya, jika memaksakan diri berhaji nonprosedural atau tanpa visa haji, berisiko dideportasi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. 

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir memperkirakan, penyebab umat Islam terpaksa menunaikan haji tanpa melalui prosedur formal. Kiai Afif menyebutkan faktor orang nekat melaksanakan haji tanpa visa resmi. Menurut Kiai Pesantren Salafiyah Syafiiyah Situbondo Jawa Timur, hal ini tidak dapat dilepaskan dari antrean pada daftar tunggu haji yang panjang di Indonesia. Sebagian orang mengambil jalan pintas di tengah daftar tunggu haji yang panjangnya bervariasi di setiap daerah di Indonesia. Sebagian orang lagi dengan sabar mengantre dalam daftar tunggu di daerahnya masing-masing. 

“Mengapa mereka berhaji tanpa visa haji? Karena mereka tidak sabar menunggu antrean yang begitu panjang,” kata Kiai Afif kepada NU Online melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024) pagi.

Kiai Afif mengatakan, antrean panjang terjadi sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) yang membatasi jumlah jamaah haji dari berbagai negara, selain tingginya animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Kebijakan KSA dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit dibandingkan dengan jumlah umat Islam yang berminat melaksanakan ibadah haji.

“Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan akan terjadi crowded dan keruwetan luar biasa yang potensial mengganggu keamanan dan perlindungan terhadap jiwa dan harta jamaah haji itu sendiri,” kata Kiai Afif. Kiai Afif mengajak masyarakat Indonesia untuk sabar mengikuti antrean pada daftar tunggu haji di Indonesia. Kiai Afif juga mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar aturan terkait ketentuan visa yang dikeluarkan oleh otoritas terkait. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.nu.or.id/