JAKARTA, bungopos.com - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
Pertanyaannya, apakah sah orang yang menunnaikan ibadha haji tanpa visa haji? Simak penjelasan Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir sebagaimana dikutip dari siaran pers Lembaga Ta'lif wan Nasyr (LTN) Informasi, Komunikasi dan Publikasi PBNU, Selasa (28/5/2024), berikut:
+ Mengapa mereka berhaji tanpa visa haji?
- Karena mereka tidak sabar menunggu antrian yang begitu panjang.
+ Mengapa antrian panjang itu terjadi?
- Itu terjadi sebagai konsekwensi dari kebijakan pemerintah Saudi yang membatasi jumlah jamaah haji dari berbagai negara.
+ Mengapa pemerintah Saudi melakukan pembatasan jumlah jamaah haji?
- Hal itu dilatar belakangi oleh kenyataan bahwa tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit dibandingkan dengan jumlah umat Islam yang berminat melaksanakan ibadah haji. Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan akan terjadi crowdit dan keruwetan luar biasa yang potensial mengganggu keamanan dan perlindungan terhadap jiwa dan harta.
+ Wajibkah menaati peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi tersebut ?.
- Peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah Saudi termasuk di dalamnya yang melarang haji tanpa visa haji adalah benar dan sah menurut syari'at dan akal sehat. Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak (حكومة وشعبا).
+ Sahkah haji tanpa visa haji ?
- Sah tapi cacat dan yang bersangkutan berdosa.
+ Mengapa Sah?
- Karena visa haji bukan bagian dari syarat2 haji dan rukun2 haji dan larangan Agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Saudi bersifat eksternal (راجع إلى أمر خارج)
+ Mengapa yang bersangkutan berdosa ?
- Karena melanggar aturan syari'at yang mewjibkan menaati perintah ulil amri dan mematuhi perjanjian (يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود)
(***)