JAKARTA, bungopos.com - Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) kembali mengingatkan sanksi berat bagi jamaah haji yang tidak memiliki izin haji di sejumlah titik di wilayah Saudi selama musim haji berlangsung. Kementerian Dalam Negeri KSA akan memulangkan (deportasi) jamah haji ilegal non-prosedural tersebut ke negeri asalnya karena melanggar hukum keimigrasian KSA.
Kementerian Dalam Negeri KSA akan memberikan sanksi deportasi bagi jamaah haji tanpa izin ke negaranya asal. Kementerian Dalam Negeri KSA juga mencegah mereka memasuki wilayah KSA dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan secara hukum yang ditetapkan otoritas KSA. Kementerian Dalam Negeri KSA melarang lalu lintas orang tanpa izin haji di 7 tempat, yaitu Situs Suci, Daerah Tengah, Kota Makkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, Pusat Penyortiran, Pusat Kendali Keamanan, dan Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa.
Sanksi deportasi berlaku bagi jamaah yang menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M tanpa izin dari otoritas KSA. Seseorang cukup dianggap melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri KSA ketika kedapatan berada di tujuh tempat tersebut lama musim haji berlangsung, yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 H/2 Juni 2024 M sampai 14 Dzulhijjah 1445 H/20 Juni 2024 M. Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah menyatakan dalam jumpa persnya di Jakarta akhir April 2024 mengingatkan bahwa otoritas Arab Saudi melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal. Tahun 2024 ini, otoritas KSA memperketat soal aturan dan sanksi soal izin haji. Semua jamaah harus mengikuti prosedur formal yang telah ditentukan.
“Semua pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempromosikan haji tanpa visa legal itu tidak benar. Kami memerangi tindakan-tindakan dan proses ilegal tersebut,” kata Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah dalam jumpa persnya bersama Menteri Agama RI Gus Yaqut, (30/4/2024).
Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie mengatakan, otoritas KSA tahun 2024 ini semakin memperketat aturan visa haji. Otoritas KSA sudah menyampaikan kepada Pemerintah RI terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa nonhaji tahun ini. “Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan (razia perizinan) yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Anna.
Anna memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa nonhaji. Ia mengingatkan bahwa tahun lalu (2023) banyak kasus jamaah akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi.
"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jamaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tandas Anna. Adapun visa tidak legal untuk berhaji selama musim haji adalah visa ummal, visa umrah, visa ziarah, hingga multiple. Direktur Bina Haji dan Umrah PHU Kemenag RI H Arsyad Hidayat menyampai hal serupa. Ia mengatakan, Kemenag RI selama persiapan haji memiliki tim khusus yang mengurus visa haji jamaah Indonesia. “Informasi, tahun 2023 lalu banyak jamaah haji ilegal. Sekarang tidak ada haji tanpa tasrekh/izin. Tawaran haji furada, haji backpacker. Intinya haji harus dengan visa haji. Pemerintah Saudi memang menawarkan tenaga kerja asing, tenaga haji musiman untuk sopir, koki, dan mereka tidak boleh haji,” kata H Arsyad pada acara Edukasi MCH 2024 di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024) pagi. (***)