Severity: Warning
Message: fopen(/tmp/pupr_clssess_vdevgc069q86kf5nuo8ej5r685qplvo0): Failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 178
Backtrace:
File: /var/www/bungopos.com/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/bungopos.com/index.php
Line: 321
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /var/www/bungopos.com/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct
File: /var/www/bungopos.com/index.php
Line: 321
Function: require_once
JAMBI, bungopos.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Berikut ini ada beberapa point perubahan dalam UU Desa yang perlu diperhatikan :
1. Desa Mendapat Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi
Pasal 5A
2. Kades Mendapat Tunjangan Purnatugas
Pasal 36
3. Pilkades Calon Tunggal Bisa Langsung Terpilih
Pasal 34A
4. Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun
Pasal 39
5. Masa Jabatan BPD Selama Kepala Desa
Pasal 56
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(***)