JAMBI, bungopos.com - Apakah bisa nikah di tempat suci seperti Masjidil Haram di Mekkah? Atau di Masjid Nabawi Madinah? Kalau bisa, apa saja syarat dan bagaimana caranya? Simak penjelasan berikut!
Sebagai prosesi yang dilakukan sekali seumur hidup, menikah merupakan momen bahagia yang harus disiapkan sebaik mungkin mulai dari konsep hingga tempat acaranya.
Pernah kebayang nggak sih bisa menikah di tempat yang suci seperti di sisi Ka’bah yang berada di Masjidil Haram, Mekkah?
Bisa melangsungkan pernikahan di tempat seperti itu pasti akan sangat mengharukan. Terutama bagi orang Indonesia yang perlu terbang kurang lebih 8 jam untuk sampai ke sana.
Nikah di MekkahKabar baiknya, saat ini umat Islam di seluruh dunia, termasuk dari Indonesia, bisa melangsungkan akad pernikahan di Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah.
Hal ini bisa dilakukan lantaran Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jamaah untuk melangsungkan akad pernikahan di dua masjid suci tersebut.
Melansir Gulf News, Selasa (19/3/2024), kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Urusan Haji dan Umroh Arab Saudi. Dengan kebijakan tersebut, jamaah bisa melangsungkan akad nikah secara mudah dan cepat.
Menurut Pejabat Urusan Pernikahan Arab Saudi, Musaed al Jabri, melangsungkan akad nikah di Masjidil Haram sangat diperbolehkan dalam Islam. Bahkan kata dia, Nabi Muhammad SAW juga pernah melakukan upacara pernikahan di sana.
Hal yang sama juga berlaku di Masjid Nabawi. Kata Al Jabri, melangsungkan akad nikah di Masjid Nabawi merupakan hal yang lumrah dilakukan warga Kota Madinah.
Syarat dan Biaya Nikah di MekkahSeperti yang dijelaskan di atas, melangsungkan akad nikah di Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Adapun syarat untuk menikah di dua tempat tersebut juga sangat mudah. Mempelai cukup menyediakan wali nikah, dua orang saksi dari pihak laki-laki dan perempuan, serta mendapat izin dari petugas dari kedua masjid tersebut.
Sebagai catatan, yang diizinkan adalah melangsungkan akad nikah, bukan menggelar pesta pernikahan. Maka tamu yang diundang pun hendaknya terbatas pada keluarga inti saja.
Biaya nikah di kedua masjid suci itu juga gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Kemudian, kedua mempelai harus bisa memastikan kondusivitas masjid dan selalu menaati peraturan yang berlaku.
Lalu bagaimana cara agar bisa melangsungkan akad nikah di Mekkah atau Madinah? Jawabannya tentu kamu harus melakukan ibadah umroh terlebih dulu.
Jadi, meskipun syarat dan biaya nikahnya sangat mudah, tapi kamu tetap harus menyediakan biaya untuk melakukan perjalanan umroh beserta syarat-syaratnya.
Syarat dan Biaya UmrohKetika ingin melaksanakan umroh, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memiliki paspor. Setelah itu, kamu bisa mengurus visa umroh dengan syarat sebagai berikut:
Setelah semua syarat lengkap, kamu bisa memulai mengurus visa umroh melalui perusahaan jasa atau provider resmi yang sudah berlisensi Kementerian Agama.
Cara membuat visa umroh sebagai berikut:
Adapun biaya pengurusan visa umroh berkisar 300 Riyal atau sekitar Rp1,1 Juta. Biasanya agen perjalanan umroh sudah menyiapkan paket lengkap dengan harga Rp25 Juta - Rp30 Juta yang sudah termasuk biaya pengurusan visa.
Bagaimana, tertarik melangsungkan akad nikah di Mekkah atau Madinah? Memang biaya umrohnya mahal, tapi bisa menikah di dua masjid suci merupakan kebanggaan tersendiri serta dipercaya bisa menambah keberkahan. (***)