JAMBI, bungopos.com - Saat libur Lebaran, kebijakan ganjil genap sering kali diberlakukan di sejumlah kota besar di Indonesia untuk mengatur arus lalu lintas yang meningkat akibat mudik dan arus balik. Kebijakan ini membatasi kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil atau genap pada hari-hari tertentu.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara selama periode libur Lebaran, yang sering kali diwarnai dengan lonjakan jumlah kendaraan yang melintasi jalan raya. Meskipun kontroversial dan menimbulkan pro dan kontra, kebijakan ganjil genap tetap menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengelola mobilitas kendaraan selama libur Lebaran demi meningkatkan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat yang bepergian.
Ketentuan ganjil genap pada libur lebaran 1445 / 2024 akan diberlakukan selama arus mudik dimulai pada tanggal 5 April 2024 dan arus balik pada tanggal 12 April 2024.Skema ganjil genap akan diterapkan dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Tol Semarang-Batang. Sementara untuk arus balik, akan diberlakukan sebaliknya, yaitu dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang hingga Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
Arus mudik akan terjadi pada:Penerapan sistem ganjil genap, juga dikenal sebagai kebijakan genap-ganjil, adalah kebijakan lalu lintas yang membatasi kendaraan bermotor tertentu untuk beroperasi di jalan raya pada hari-hari tertentu, berdasarkan nomor plat kendaraan mereka.
Kendaraan yang Tidak Terkena Aturan Ganjil GenapMisalnya, kendaraan dengan nomor plat ganjil diizinkan beroperasi pada hari ganjil (1, 3, 5, dst.), sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap diizinkan pada hari genap (2, 4, 6, dst.). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan emisi gas buang dengan mereduksi jumlah kendaraan yang beroperasi setiap harinya. Meskipun demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, yaitu:
Dengan demikian, kebijakan ganjil genap menjadi strategi yang penting dalam mengatur arus lalu lintas selama periode libur Lebaran. Meskipun kontroversial, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat yang bepergian. Dengan penerapan ketentuan yang jelas untuk arus mudik dan arus balik, diharapkan dapat tercapai tujuan tersebut. (***)