GUGATAN PEMILU 2024 : Sidang di Mahkamah Konstitusi

Sidang Gugatan Pemilu di MK Menarik, Ini Beberapa Isu Seputar Persidangan

JAKARTA, bungopos.com - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 menjadi sorotan publik yang memunculkan beragam kontroversi terkait integritas dan keadilan lembaga tersebut. Dengan peran kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta pernyataan dari Todung Mulya Lubis, berikut adalah beberapa poin penting yang muncul dalam sidang tersebut:

  1. Keterlibatan Anwar Usman dan Tuduhan Nepotisme

    Todung Mulya Lubis, kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud, menyoroti peran mantan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden 2024. Tuduhan tersebut meliputi keterlibatan Anwar Usman sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Tuduhan ini menyoroti potensi nepotisme yang merusak integritas MK.

  2. Putusan Kontroversial dan Kehilangan Kredibilitas

    Todung Mulya Lubis menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai puncak kehilangan kredibilitas dan integritas MK. Menurutnya, putusan ini menampilkan nepotisme dan kolusi yang secara terang-terangan melanggar hukum dan etika. Hal ini menyebabkan penurunan reputasi MK dan memberikan label lembaga tersebut sebagai mahkamah yang memalukan.

  3. Tuntutan Pembatalan Hasil Pemilu dan Diskualifikasi Lawan

    Pasangan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Mereka meminta pembatalan hasil pemilu dan pemilihan ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, mereka juga meminta diskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, karena diduga terlibat dalam kecurangan dan cacat administrasi.

  4. Kelanjutan Kasus Anwar Usman

    Anwar Usman, yang disanksi berat dengan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, menggugat balik untuk merebut kembali posisinya. Langkah ini menambah kompleksitas situasi dan mempertanyakan keseriusan lembaga untuk mengatasi kasus-kasus pelanggaran etika dan integritas.

  5. Penolakan Mundur dari Jabatan

    Meskipun telah dinyatakan melanggar etika dalam putusan yang kontroversial, sembilan hakim MK yang terlibat menolak untuk mundur dari jabatan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen mereka terhadap integritas lembaga dan tanggung jawab moral sebagai hakim konstitusi.

    Sidang MK tahun 2024 menjadi sorotan publik yang menyoroti tantangan dalam menjaga independensi, integritas, dan keadilan lembaga peradilan konstitusi. Kasus-kasus seperti yang disebutkan di atas menandai perlunya reformasi dan pembenahan dalam sistem peradilan untuk memastikan tegaknya supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://umsu.ac.id/