JAMBI, bungopos.com - Pemerintah Indonesia telah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024. Peraturan yang mengatur THR PNS 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Jadwal Pencairan THR PNS 2024: Yang Harus DiketahuiJadwal pencairan THR PNS 2024 telah ditetapkan sesuai PP 14/2024. THR akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10 April 2024. Namun, jika belum cair sebelumnya, pencairan akan dilakukan setelah tanggal tersebut.
Besaran THR PNS 2024: Mengikuti Komponen Penghasilan Maret 2024Besaran THR PNS 2024 akan mengikuti komponen penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2024, sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (3) PP 14/2024.
Teknis Pencairan THR PNS 2024: Sesuai Sumber Anggaran
Teknis pencairan THR PNS 2024 akan disesuaikan dengan sumber anggaran yang digunakan. Jika dari APBN, aturannya akan diatur oleh Peraturan Menteri, sedangkan jika dari APBD, akan diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja, disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan maksimal satu bulan.
Dengan demikian, PNS dapat menantikan pencairan THR Lebaran 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan, serta memperoleh besaran yang sesuai dengan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024. Semoga pencairan THR PNS 2024 dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi para PNS dan keluarganya. (***)