MUARATEBO, bungopos.com - Polres Tebo Jumat (23/3/2024) baru saja menggelar rekonstruksi terkait kematian santri Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwin.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun Jambi Ekspres (induk www.bungopos.com), dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan 2 tersangka guna memberikan gambaran tentang kejadian dengan cara memperagakan kembali detik-detik saat kejadian.
Rekontruksi dilakukan secara ketat dan dijaga sepenuhnya oleh anggota Polres TeboDalam rekon tersebut, Polres membawa kedua tersangka yang merupakan kakak kelas alias senior korban di ponpes.
Rekon sendiri dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara) lantai 3 Asrama An Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin Desa Mekar Kencana atau Unit 6 Kecamatan Rimbo Bujang, diduga nyawa korban dihabisi pelaku di lantai 3 ponpes.
Perlu diketahui bahwa tewasnya Santri AH (13) pada 14 November 2023 dinyatakan akibat sentrum listrik, namun karena orang tua korban melihat kejanggalan, akhirnya kasus tersebut dilaporkan walaupun sempat melalui jalan berliku, namun pada akhirnya pada Sabtu (21/3) kemarin bisa terungkap. Korban ternyata tewas akibat dianiaya oleh dua orang kakak kelasnya sendiri.
Sebelumnya Polres Tebo bersama Polda Jambi juga sudah melakukan otopsi ulang terhadap jasad korban dengan melakukan penggalian makam korban.
Selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan 47 orang diantaranya 36 santri, 9 orang pengurus ponpes, 1 dokter klinik, dan 1 dokter RSUD Tebo sebelum ditetap dua tersangka.
2 Tersangka Ditahan
Tersangka penyebab meninggalnya Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo telah diamankan pihak kepolisian.Dan ternyata, tersangka terdiri dari dua orang yang juga merupakan santri Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo, yakni senior korban.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (22/3).Andri mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan asistensi, tahapan penyidikan berproses hingga malam tadi, Kamis (21/3/2024), melakukan gelar perkara.
"Dengan menetapkan 2 orang santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum, karena masih di bawah umur," kata Andri di Lobby Mapolda Jambi.
Andri menyebut, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yang menjadi penyebab kematian Airul Harahap (13).
"Siang ini sesuai dengan yang dijadwalkan, akan dilaksanakan rekonstruksi bersama dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya. "Kita akan melihat peran dari para santri yang ada di tempat kejadian perkara, kita lihat nanti ya setelah proses rekonstruksi berlangsung," tambah Andri.
Besok hari, Sabtu (23/3), kepolisian akan menggelar konferensi pers dihadiri oleh Kapolres Tebo, Kasat Reskrim Tebo dan saksi ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.
"Besok hari kita rilis secara lengkap, kita tidak mau terburu-buru sesuai arahan bapak Kapolda, Bareskrim untuk mengungkapkan perkara ini seterang-terangnya," tutup Andri. (bjg/raf)
Sumber: Jambi Ekspres