Ilustrasi

Sudah Bayar Pajak, Masih Wajib Bayar Zakat ? Begini Penjelasannya

JAKARTA, bungopos.com - Dalam konteks bernegara, sistem perzakatan adalah alat korektif terhadap kepincangan sosial ekonomi di masyarakat, melindungi kemashalatan umat dan menjaga daya beli masyarakat. Sementara itu sistem perpajakan berperan sebagai sumber andalan penerimaan negara dan menjaga keseimbangan ekonomi. Singkat kata zakat merupakan pilar kesejahteraan masyarakat dan pajak merupakan pilar pembangunan negara dimana keduanya saling terkait. Hal ini disampaikan oleh M. Fuad Nasar, mantan Sesditjen Bimas Islam seperti dikutip dari https://www.kemenag.go.id/.

''Di era permulaan Islam zakat merupakan satu-satunya sistem perpajakan bagi umat Islam, sementara bagi non-muslim diberlakukan jizyah yakni sejenis pajak jiwa sebagai kompensasi perlindungan keamanan jiwa dan harta benda,'' terangnya.

Tapi lanjutnya, sejak masa pemerintahan amirul mukminin Umar bin Khattab diperkenalkan kharaj yakni pajak atas tanah milik negara yang disewakan kepada penduduk. Disebutkannya, umat Islam sejak abad pertama hijriah telah mengenal pajak dengan sebutan kharaj (pajak hasil bumi/tanaman), sedang pajak dalam pengertian umum disebut dharibah (Inggris: tax).

''Ketika kebutuhan keuangan negara masih sederhana, maka dengan pendapatan yang berasal dari zakat, jizyah dan kharaj telah cukup menanggulangi kebutuhan negara. Zakat tetap wajib meski ada pajak,'' tukasnya. 

Dikatakannya, Abu Zahrah dalam buku yang ditulis oleh Dr. Syauqi Ismail Sahata mengatakan bahwa pajak-pajak yang berlaku di negara-negara Islam tidaklah berfungsi sebagai zakat. Pemungutan pajak di samping zakat adalah boleh, sesuai dengan prinsip al-mashalihul mursalah.

Lebih lanjut disebutkannya, pajak yang dibayarkan walau dengan nilai nominal lebih tinggi daripada zakat, tidak bisa sebagai pengganti kewajiban zakat. Karena zakat adalah kewajiban yang beralas syarat dan ketentuan syariah, sedangkan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara dan diatur dengan undang-undang.

''Keshalehan finansial umat Islam tercermin antara lain dari kesadaran menunaikan zakat, infak, sedekah dan kesadaran membayar pajak sebagai warga negara yang baik,'' tukasnya. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.kemenag.go.id/