Tim Elang Satreskrim Polres Merangin pada Minggu (17/3) kemarin mengamankan remaja pelaku penyebaran video porno mantan pacarnya. Penangkapan dilakukan di Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. / istimewa

Begini Nasib Remaja Bangko yang Sebar Video Porno Mantan Pacar

Bangko, bungopos.com – Masih ingusan, umur saja masih 14 tahun, masih duduk di bangku SMP.

Namun remaja inisial RK usia 14 tahun asal Bangko Kabupaten Merangin ini sudah terlibat kasus peredaran video porno.

Adalah video porno mantan pacarnya yang ia sebar. Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

Korban bercerita bahwa ia dipanggil oleh gurunya dan mempertanyakan perihal pemeran video pornografi yang sudah beredar luas di lingkungan sekolah.

Mendapat laporan tersebut, ibu korban langsung mendatangi pihak sekolah untuk melihat langsung video yang dimaksud.

"Setelah mengetahui video pornografi anaknya tersebar luas, akhirnya ibu korban yang merasa keberatan langsung mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut," ungkapnya, Senin (18/3).

Disampaikan Ruri, pelaku merasa kesal dengan korban lantaran diputuskan hubungan asmaranya, sehingga pelaku nekat menyebarkan video pornografi tersebut ke rekan-rekannya melalui WhatsApp.

"Awalnya pelaku RK ini mempunyai hubungan asmara dengan korban, dan seiring berjalannya waktu kemudian korban putuskan jalinan asmara dengan pelaku. Hal inilah yang membuat pelaku kesal dan kemudian menyebarkan video porno tersebut ke rekan-rekannya melalui WhatsApp karena tidak terima diputuskan secara sepihak," jelasnya.

Pelaku dan korban sama-sama masih bersatus pelajar di satu sekolah yang sama dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

"Namun demikian, kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap pelaku maupun korban dalam proses penyidikannya," sebut Ruri.Saat diamankan, Tim turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone android dan satu unit flashdisk.

Pelaku diamankan oleh Tim Elang Satreskrim Polres Merangin pada Minggu (17/3) kemarin sekira pukul 22.00 WIB malam di Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Pelaku akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (raf)

 

 

Sumber: www.jambiekspres.co.id