Kegiatan menggosok gigi

Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan? Ini Ketentuannya

Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan paling dinanti kedatanganya oleh seluruh umat Islam di dunia. Selama Ramadhan umat Islam diwajibkan melakukan ibadah puasa. Puasa menahan haus dan lapar, puasa menahan hawa nafsu dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa.

Sebagai salah satu ibadah, puasa memiliki syarat sah dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama melaksanakan puasa agar ibadah kita tidak sia-sia, diantaranya menyikat gigi atau sekedar berkumur-kumur.

Menyikat gigi saat sedang berpuasa sering menjadi perdebatan dikalangan umat, ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan tidak boleh karena dapat membatalkan puasa.

Bolehkah Menyikat Gigi Saat Berpuasa?

Diantara kita mungkin bertanya-tanya, bolehkah kita menggosok gigi sementara kita dalam keadaan berpuasa. Bahkan mungkin sampai ada yang tidak menggosok gigi karena khawatir akan membatalkan puasanya. Kemudian bagaimana jelasnya mengenai hal tersebut?

Seperti halnya berkumur yang tidak berlebihan tidak membatalkan puasa, dimikian pula menggosok gigi juga tidak membatalkan puasa. Dasarnya adalah pada hadits berikut yang artinya “Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa.”

Hukum Sikat Gigi Saat Bulan Puasa
  1. Pendapat Pertama: Dibolehkan Secara Mutlak

    Pendapat pertama menyatakan bahwa menggosok gigi dibolehkan secara mutlak saat berpuasa. Dalil yang dipegang oleh pendapat ini yaitu tentang anjuran bersiwak ketika hendak shalat. Pada zaman Nabi, siwak merupakan alat untuk menggosok gigi.

    1. Hadis tersebut berbunyi:
      “Kalaulah tidak memberatkan ummatku -manusia-, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak (menggosok gigi menggunakan kayu siwak) setiap hendak shalat” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah].
    1. Pendapat Kedua: Hukumnya Makruh

      Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa menggosok gigi pada saat berpuasa hukumnya makruh. Yang berpendapat makruh ini pun berbeda tentang kapan makruh itu terjadi. Sebagian menyatakan makruh sejak sesudah zuhur, sebagian menyatakan dihukumkan makruh sejak ashar tiba, sebagian memakruhkan secara mutlak, dan lain-lain.

      1. Dalil yang dipegang oleh pendapat ini adalah hadis Nabi Muhammad saw.:
        “Sungguh bau mulut seseorang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” [HR Muslim]
      2. Menggosok gigi tetap dibolehkan ketika sedang berpuasa. Tentu yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai menelan pasta gigi ataupun air saat berkumur-kumur. Di sisi lain, menggosok gigi juga membantu menjaga kesehatan dan kebersihan mulut.
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://umsu.ac.id/