Dr. Arfa’I, S.H., M.H.

Angkutan Batu Bara Jalan Lagi, Ini Tanggapan Dosen Politik dan Pemerintahan UNJA

JAMBI,- Pemerintah Provinsi Jambi resmi membuka kembali angkutan batu bara melalui jalur darat yang sebelumnya sudah ditutup. Jalur darat ini kembali dibuka setelah ada kesepakatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jambi.

Berkenaan dengan kembali beroperasionalnya truk angkutan batu bara tersebut, Ketua Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) memberikan tanggapan dan pandangannya terhadap keputusan tersebut. Berikut hasil wawancara dengan Dr. Arfa’I, S.H., M.H seperti yang dikutip dari www.unja.ac.id.

Bagaimana tanggapan anda terhadap keputusan Pemprov Jambi yang mengizinkan kembali angkutan batu bara melalui jalur darat?

“Dibukanya kembali angkutan batu bara melalui jalur darat setidaknya menunjukkan 2 hal, pertama, ternyata Gubernur mempunyai kendali dalam buka dan tutup operasional angkutan batu bara. Kedua, ternyata argumen urusan angkutan batu bara yang selama ini disebutkan bahwa Gubernur tidak berwenang, terbantahkan, bahwa Gubernur berwenang dan memiliki kekuatan untuk itu”.

Apakah anda pernah melakukan riset atau penelitian terkait operasional angkutan baru bara ini?

“Mengenai angkutan batu bara ini, pada dasarnya kami pernah melakukan penelitian dari tim peneliti Fakultas Hukum tahun 2023 lalu yang diketui oleh Dr. Ridham Priskap, S.H., M.H., dengan anggota saya dan Iswandi, S.H., M.H., dengan judul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN GUBERNUR JAMBI DALAM PENGATURAN LALU LINTAS ANGKUTAN BATUBARA SEBAGAI UPAYA MENGATASI KEMACETAN LALU LINTAS DI PROVINSI JAMBI”.

Apa hasil penilitian yang anda dan tim dapatkan?

“Dari hasil penelitian yang kita lakukan terkait angkutan batu bara di Provinsi Jambi ini didapatkan, pertama, Kebijakan Gubernur Jambi dalam pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi dalam implementasinya belum mampu menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh angkutan batu bara di Provinsi Jambi”.

“Impelementasi kebijakan ini lebih dominan dijalankan oleh jajaran Dirlantas Polda Jambi dengan melakukan upaya dan inovasi yakni membuat Aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batu Bara); Pengalihan jam keluar rute angkutan batu bara; Penertiban mobil angkutan batu bara yang memilki plat di luar Jambi; Pengaturan Jam operasional angkutan Batubara menuju kantong-kantong Parkir; dan Kebijakan menghentikan sementara angkutan batubara pada kondisi tertentu”.

“Kedua, Kebijakan Gubernur Jambi yang tepat dalam pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi adalah dengan mengeluarkan kebijakan mempercepat pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara yakni Ruas Bajubang-Taman Rajo, Ruas Mandiangin-Muara Sebo Ilir, dan Ruas Pauh-Jaluko, serta membuka jalur angkutan batu bara melalui Sungai Batanghari. Artinya, aktifnya angkutan batu bara saat ini juga akan menyebabkan kemacetan kembali, karena tidak perubahan yang signifikan dari kebijakan kebijakan sebelumnya”.

Menurut anda, solusi apa yang bisa diberikan kepada pihak terkait dalam mengelola atau mengatur operasional batu bara?

“Jadi solusi dari angkutan batu bara hasil penelitian ini untuk secara tepat menyelesaikan masalah batu bara, pertama, dalam jangka pendek secara kelembagaan pemerintah Provinsi Jambi harus memberkuat sinergi dengan lembaga lainnya terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Jambi, dalam bentuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana serta personel pada titik rawan kemacetan angkutan batu bara”.

“Kedua, Pemerintah Provinsi Jambi harus melakukan kegiatan memberikan pemahaman kepada pemegang IUP dan pemegang izin pengangkutan batu bara untuk ikut menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara ini. Lalu supir kendaraan batu bara bisa ikut menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara ini. Selanjutnya, Asosiasi Transportir Jambi (ATJ) dan Asosiasi Angkutan Batubara (ASABA) tetap diperkuat untuk ikut turut serta dalam menyelesaikan permasalahan angkutan batubara ini”.

“Dengan demikian, jalannya angkutan batu bara ini bukan solusi dan tetap akan menjadi permasalahan di jalan nasional dan membuat Kepolisian Lalu Lintas menjadi pihak yang paling disibukkan untuk mengatasi kemacetan”. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.unja.ac.id/