JAKARTA, bungopos.com - Setelah penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti, para peserta pemilu yang keberatan dengan hasil tersebut bisa mengajukan gugatan sengketa pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Di dalam Pasal 74 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2003 dijelaskan bahwa permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon. Lalu menguraikan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.Cara mengajukan gugatan ke MK
Permohonan sengketa hasil pemilu harus memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil yaitu syarat yang berkaitan dengan tata cara pengajuan permohonan seperti identitas pemohon, kuasa hukum, alamat, nomor telepon, dan tanda tangan. Sementara syarat materiil adalah syarat yang berkaitan dengan isi permohonan seperti menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon, serta menguraikan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.Ketika mengajukan sengketa hasil pemilu juga harus disertai dengan bukti-bukti yang mendukung permohonan seperti berita acara rekapitulasi suara, formulir C1, foto, video, saksi, ahli, atau dokumen lain yang relevan.Bukti-bukti tersebut harus disampaikan dalam bentuk tertulis, elektronik, atau digital, dan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah-langkah gugatan ke MK
1. Pemohon dapat mengajukan permohonan secara luring atau daring. Pengajuan secara daring dapat dilakukan melalui pendaftaran pada Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (Simpel) pada situs web MK.
2. MK akan melakukan pemeriksaan terhadap syarat-syarat kelengkapan permohonan yang diajukan. Hasilnya, baik lengkap maupun tidak, akan diberitahukan kepada pemohon.
3. Bagi pemohon yang belum memenuhi persyaratan pada tahap sebelumnya, MK menyediakan tahap perbaikan permohonan dengan tenggat waktu tertentu.
4. Permohonan yang telah sesuai dengan persyaratannya akan didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti.
5. MK akan memberitahukan jadwal sidang pertama kepada para pihak terkait dan menyampaikan salinan permohonan kepada mereka.
6. Pada tahap ini, kejelasan permohonan akan diperiksa dan nasihat akan disampaikan oleh MK. Sidang pertama dilakukan oleh panel hakim.
7. Tahap ini terdiri dari beberapa agenda yang dilakukan panel hakim, seperti pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan keterangan para pihak, dan lainnya.
8. Tahap akhir persidangan di MK. Pengucapan putusan dihadiri oleh pleno hakim dan para pihak terkait.
9. MK akan memberikan salinan putusan kepada para pihak dalam perkara.
Proses gugatan hasil pemilu 2024
1. Peserta pemilu legislatif (pileg) mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil, sementara peserta pemilu presiden (pilpres) mengajukan keberatan hasil pemilihan kepada MK.
2. MK memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan mencatat permohonan ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi.
3. MK menggelar sidang pemeriksaan, rapat permusyawaratan hakim serta sidang pengucapan keputusan.
4. MK memutus perkara maksimal 14 hari dari diterimanya permohonan pilpres, dan 30 hari untuk permohonan pileg.
5. KPU pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota menindaklanjuti putusan MK.
Tanggal per tahapan Pengajuan Permohonan: 15 Februari-23 Maret 2024
Pencatatan Permohonan: 17 April 2024
Masa Sidang: 22-29 April 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim: 30 April-6 Mei 2024
Sidang Pengucapan Putusan: 7 Mei 2024 (***)