ILUSTRASI

Melaporkan SPT Jangan Mepet Waktu

JAKARTA, bungopos.com - Setiap awal tahun wajib pajak (WP), baik WP orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kali ini, pelaporannya untuk SPT 2023.

Mengacu ke UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), atau dikenal dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, WP orang pribadi wajib melaporkan SPT tahunannya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Sementara itu, untuk SPT tahunan WP badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Ketentuan itu semua sesuai UU KUP yang mengatur soal peraturan hukum berbagai aspek terkait perpajakan di Indonesia. Namun, Ditjen Pajak menegaskan, Pelaporan SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilakukan sejak per 1 Januari 2024.

“Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan. Kami [Ditjen Pajak] mengimbau agar WP dapat memilih secara bijak untuk melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui alamat Pajak.go.id. Lebih awal lebih nyaman,” tulis siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (2/2/2024).

Pertanyaaannya, bagaimana cara pelaporan SPT itu, Masyarakat bisa melakukan pelaporan yang lebih awal melalui e-filing. Lebih awal tentu akan lebih nyaman.

WP disarankan jangan melaporkan di akhir-akhir batas waktu, 31 Maret 2024 atau 30 April bagi WP badan. Pasalnya, bila dilakukan di akhir-akhir batas pelaporan, dikhawatirkan bia ada kendala, seperti jaringan bermasalah, pelaporan SPT menjadi terlambat.

Sebagai WP, kewajiban melaporkan SPT Pajak merupakan kewajiban warga negara kepada negara yang terutang yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang baik kepada orang pribadi atau badan.

Dari uang pajak yang dibayarkan kepada negara, WP tidak mendapatkan imbalan secara secara langsung, melainkan diwujudkan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atau kesejahteraan umum.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran masyarakat untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Melalui penggunaan pajak, pembiayaan pendidikan, pembiayaan kesehatan, gaji pegawai negeri pembiayaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi, serta fasilitas publik lainnya, sampai dengan pembiyaan berbagai subsidi yang diglontorkan oleh pemerintah semuanya bisa dibiayai.

Tidak itu saja, semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak.

Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut self-assessment, yaitu wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar.

Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut asas equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap WP.

Oleh karena itu, WP diharapkan dapat melaporkan kewajiban pajaknya tepat waktu untuk mendukung Indonesia yang lebih baik. Bulan maret adalah waktu jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan bulan April adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.

Yuk, segara laporkan SPT Tahunannya sekarang juga. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui alamat pajak.go.id. Lebih awal lebih nyaman. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.indonesia.go.id/