JAMBI, bungopos.com - Sertifikat Halal merupakan jaminan kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Pemerintah juga telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dengan mendapatkan Sertifikat Halal maka pihak konsumen dan perusahaan pun akan diuntungkan bersama. Konsumen merasa aman juga nyaman mengonsumsi atau menggunakan produk yang dijual, dan tingkat kepercayaan konsumen pun akan meningkat terhadap perusahaan tersebut. Berikut dibawah ini cara mengurus sertifikat halal bagi usaha anda, yakni sebagai berikut :
- Ajukan permohonan sertifikat secara daring pada laman ptsp.halal.go.id.
- Pihak BPJPH akan mengecek kelengkapan data permohonan yang telah diajukan. Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan langsung mengirim dokumen ke Lembaga Pemeriksa Halal untuk proses pengecekan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk.
- Umumnya, proses perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk memiliki durasi paling lama dua hari kerja. Namun, jika dokumen tidak sesuai maka pihak LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan meminta Anda untuk memperbaiki kelengkapan dokumen terlebih dahulu.
- Perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk bisa Anda lihat sesuai unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan oleh pihak BPJPH. Adapun ketentuan biaya pemeriksa kehalalan produk tidak termasuk dalam biaya uji kehalalan produk lewat laboratorium terakreditasi, serta tidak termasuk dalam biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
- Setelahnya, BPJH akan melakukan penerbitan tagihan pembayaran kepada pemilik bisnis atau usaha.
- Selanjutnya, pelaku usaha wajib melakukan pembayaran tagihan yang dilanjutkan dengan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama adalah sekitar 10 hari kerja sejak tagihan pertama kali diberikan.
- Jika pihak pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka permohonan akan dibatalkan.
- Jika telah mengirimkan bukti pembayaran, BPJPH akan melakukan verifikasi. Jika telah sesuai, BPJPH akan langsung menerbitkan surat tanda terima dokumen sebagai dasar penugasan LPH melakukan pengujian kehalalan produk.
- Waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujian produk berkisar sekitar 15 hari kerja.
- Selanjutnya, LPH akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan suatu produk melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia) dengan mengunggah dokumen lewat aplikasi SiHalal.
- Kemudian, MUI akan melaksanakan sidang fatwa halal lalu menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengupload dokumen terkait pada aplikasi SiHalal.
- BPJPH akan langsung menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha pun bisa mengunduh sertifikat halal digital lewat aplikasi SiHalal. (***)