BEREDAR video umat Islam yang sedang melaksanakan shalat, kemudian imam jatuh tidak sadarkan diri (pingsan). Setelah itu ada salah satu makmum yang maju dan menggantikan imam tersebut dan shalat pun berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun shalat jamaah tetap sah, namun seolah tidak ada yang peduli kepada imam yang jatuh dan tidak sadarkan diri pada waktu itu. Lantas kita bertanya-tanya apa seharusnya tindakan yang dilakukan oleh kita apabila berada dalam shalat jamaah dan ada yang pingsan atau wafat secara mendadak?.
BACA JUGA: Minum Kopi yang Masih Panas, Ini Hukumnya
Terkait peristiwa ini, apabila pelaksanaan shalat bertentangan dengan prioritas menyelamatkan nyawa seseorang, maka yang didahulukan adalah menyelamatkan nyawa seseorang. Beliau mengutip Qawa’idul Ahkam:
Artinya: “[Harus] Mendahulukan penyelamatan orang-orang yang dilindungi nyawanya yang tenggelam dibanding melaksanakan shalat. Alasannya menyelamatkan nyawa lebih utama di sisi Allah dibanding menjalankan shalat dalam kondisi ini. Menggabungkan dua kemaslahatan pun masih mungkin dengan menyelamatkan orang tenggelam lebih dulu kemudian qadha shalat. Sudah maklum hilangnya waktu shalat tidak seberapa dibandingkan hilangnya nyawa orang yang beriman.” (‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, Qawaid Al-Ahkam, [Beirut: Darul Ma’arif], hal. 66).
Kasus yang dituliskan oleh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam dalam Qawa’idul Ahkam seperti di atas merupakan salah satu dari contoh kasus dalam satu kaidah yang berbunyi:
إذا اجتمعت المصالح الأخروية الخالصة، فإن أمكن تحصيلها حصلناها، وإن تعذر تحصيلها حصلنا الأصلح فالأصلح والأفضل فالأفضل
BACA JUGA: Kamu Muslim ? Ini Hukumnya Bila Memelihara Anjing
Artinya: “Apabila terkumpul kemaslahatan ukhrawi murni, jika mampu dilaksanakan [bersamaan] maka laksanakan, dan jika tidak mampu mencapainya maka kita pilih yang paling maslahat dan paling utama.” (‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, Qawaid Al-Ahkam, hal. 53).
BACA JUGA: Cara Shalat Hajat Lengkap dengan Niat dan DoanyaDengan adanya penjelasan dari kasus ini, tindakan yang dapat dilakukan jika ada yang tidak sadarkan diri saat shalat berjamaah maka:BACA JUGA: Ini Dia Tiga Cara Tenangkan Hati yang Galau
Apabila yang kehilangan kesadaran adalah imam maka makmum di belakangnya perlu menggantikannya, dan ada satu atau dua orang yang membatalkan shalatnya untuk menolong imam tersebut. Apabila yang kehilangan kesadaran adalah salah satu dari makmum, maka makmum terdekat dapat membatalkan shalatnya untuk menolong orang yang pingsang, tak sadarkan diri, atau wafat tersebut. Dengan tindakan pertolongan tersebut, boleh jadi orang yang tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri dapat diberi pertolongan pertama dan menyelamatkan nyawanya. (***)