JAMBI, bungopos.com - Pemilihan umum (pemilu) 2024 baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam setiap hajatan pemilu, tidak sedikit masyarakat yang tidak bisa mencoblos karena harus kembali ke daerah atau kampungnya masing-masing agar bisa memberikan suara atau mencoblos.
BACA JUGA: Menang Debat, Kalah Elektabilitas (Otak Atik Ghatuk Ramalan Joyoboyo)
Namun, masyarakat yang sedang bertugas di luar kota atau bukan di tempat sesuai identitas KTP bisa tetap mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih berdasarkan ketetapan KPU.Berdasarkan informasi dari laman KPU pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada pemilu 2024, jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
BACA JUGA: Debat Capres Saling Serang, Mengakhiri Tanpa Salaman, Anies Tegaskan Bakal Naikan Gaji TNI Polri
Apabila belum terdaftar dalam DPT, pemilih tidak dapat pindah TPS, tetapi tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).Hal tersebut didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.Bagi seseorang yang ingin mengurus pindah tempat memilih harus dilakukan maksimal hingga H-7 atau 16 Januari – 7 Februari 2024.
Tata cara dan prosedur ajukan pindah TPS
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.
2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.
BACA JUGA: Jika Jadi Wapres, Gus Imin Janji Bakal Perhatikan Guru Mengaji
Syarat Pindah TPS
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili Tertimpa bencana alam
8. Bekerja di luar domisilinya
9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Bertemu Abuya Muhyiddin Sumedang di Nabawi, Gus Imin Didoakan Amanah
Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan apa saja?
1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR.
2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi.
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Debat Cawapres Seru, Mulai IKN Hingga Ekonomi Syariah Jadi Perdebatan
Batas Waktu Pindah TPS Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
BACA JUGA: Potensi Golput Pemilu 2024 Marak, Ini Beberapa Alasan Golput
Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS:
1. Menunjukkan KTP-el atau KK.
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. (***)