MUARA BUNGO, bungopos.com – Penyidik Polres Bungo akhirnya menangkap dan menahan Datuk Rio (Kades) Dwi Karya Bakti (DKB) Supriyanto beserta tiga perangkatnya.
Keempatnya ditahan di Mapolres Bungo atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Dusun Dwi Karya Bakti tahun 2019-2022.
Selain Supriyanto, tiga anak buahnya yang ditangkap adalah Hernawan Sekretaris Dusun, Dedi Mulyadi sebagai Kasi Pemerintah dan Okta Verriyawan sebagai Kaur Keuangan.
Dalam pers rilis yang disampaikan Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, keempat pejabat dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk modusnya, keempat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya pembuatan sertifikat (Program PTSL),” kata AKBP Wahyu Bram, Selasa (26/12/2023).
Dijelaskan Bram, besaran pungutan yang dilakukan Supriyanto dkk bervariasi, mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta per sertifikat.
“Dari perbuatannya itu, para tersangka berhasil mengumpulkan uang dari masyarakat lebih kurang Rp500 juta untuk 669 sertifikat yang diurus. Kegunan uangnya untuk kebutuhan pribadi para tersangka,” tambah Bram di aula lantai 3 Mapolres Bungo.
Menurur Wahyu Bram, perbuatan para tersangka yang melakukan pemungutan itu diluar ketentuan perundang-undangan pada program PTSL.(aes)
Sumber: www.jambiekspres.co.id