JAMBI, bungopos.com - Dimabuk cinta, LI (16) seorang gadis belia asal Sumatera Selatan yang bersekolah di salah satu SMA di Kota Jambi dibawa kabur oleh pacarnya berinisial JF (25) ke Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka telah kabur selama 1 bulan lamanya.
Kasubnit PPA Polresta Jambi, Luh Prabha Pratiwi mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua perempuan bahwa LI dibawa kabur oleh JF.
JF rupanya telah berulang kali membawa kabur LI hingga ke Pulau Jawa, bahkan LI telah disetubuhi oleh pria yang merupakan pacarnya tersebut.
"Waktu itu dibawa ke daerah Sidoarjo, itu sudah yang ketiga kalinya dari Oktober hingga November wanita ini dibawa pelaku yang merupakan pacarnya," ujarnya, Jum'at (15/12).
Dikatakan Luh, LI mau ikut sang pacar kabur hingga Sidoarjo dikarenakan dirinya mendapatkan dijanjikan akan dinikahi oleh JF.
Selama hidup bersama di Sidoarjo, kedua pasangan yang terpaut umur 9 tahun ini tinggal di kosan atau kontrakan. Bahkan sang pria kerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
"Kabur pertama dan kedua, wanita itu selalu kembali pada keluarganya. Karena jauh di Sidoarjo dan susah dihubungi, karena khawatir meraka lapor polisi. Persetubuhan sudah ada," jelas Luh.
Berbekal laporan tersebut, unit PPA Polresta Jambi berhasil menemukan keberadaan pelaku beberapa waktu lalu di Sidoarjo. Sang pria terpaksa harus diamankan di Polresta Jambi, sedangkan wanita muda tersebut dikembalikan kepada orang tua.
"Saat ini sang pria sudah kami amankan di polresta Jambi sudah kami tahan," ungkap Luh.
Sang pria diketahui merupakan pedagang di kota Jambi, sedangkan perempuan muda itu merupakan pelajar di salah satu SMA di kota Jambi.
Ipda Luh menambahkan, untuk tindaklanjuti kasus tersebut, kepolisian tengah menunggu kabar dari pihak keluarga keduanya. Sebab sang perempuan mengaku masih sayang kepada pacarnya.
"Kami masih menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak, karena perempuan masih ada perasaan sayang. Mereka ada rencana ingin menikah, tapi sampai saat ini belum mendapatkan keputusan. Untuk prosesnya kami tetap lanjut," sebutnya.
Bila kasus berlanjut, pria tersebut kenakan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun kurungan. (raf)
Sumber: www.jambiekspres.co.id