TEBO, bungopos.com – Anang, ayah dari korban pelecehan seksual di Tebo berjanji akan berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan dan mengadu ke Presiden Jokowi.
Menurut Anang, vonis hukuman penjara hanya 3 bulan terhadap pelaku pelecehan anak perempuannya, adalah bentuk ketidak adilan bagi anaknya dan keluarganya.
Ia mencontohkan, pelaku mencuri ayam saja bisa dipenjara 1 tahun namun kenapa pelaku pecehan seksual yang nyata-nyata memberi trauma panjang dan kerugian terhadap anaknya hanya dihukum 3 bulan penjara.
“Sedih hati saya, dan saya akan terus meminta keadilan. Saya rela berjalan kaki ke Jakarta menemui Pak Jokowi untuk meminta keadilan," katanya.
Sebelumnya, Sidang putusan digelar pada Senin (11/12) lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.
Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.
Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun, menjelaskan bahwa vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena pertimbangan sosio kultural karena pelaku merupakan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
Ia mengakui bahwa secara yuridis, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dan terpenuhi,
"Namun secara sosiologis berdasarkan banyak fenomena yang terjadi, lalu salah satunya, tadi kan dijelaskan dalam masyarakat SAD itu berbeda. Apabila seorang dari kelompok pergi selama satu tahun maka dianggap meninggal dunia. Maka dalam menghormati hak-hak tersebut, majelis hakim secara bijaksana memberikan hukuman 3 bulan penjara," ujarnya.
Atas putusan itu, Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding atas vonis terdakwa Budi pelaku asusila anak.
"Jadi atas putusan tersebut, penuntut umum telah mengajukan banding pada hari Selasa, sehari setelah putusan," katanya.
Perlu diketahui bahwa Sebelumnya, Terdakwa oleh JPU dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 Juta, namun saat eksekusi ternyata berbanding jauh dari tuntutan JPU yakni majelis hakim memvonis Budi 3 bulan kurangan penjara dengan denda Rp 10 Juta jika tidak dibayar akan diberikan hukuman 1 bulan penjara.
Dalam putusan juga dinyatakan bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dirumahnya dan mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. (bjg)
Sumber: www.jambiekspres.co.id