JAMBI, bungopos.com - Bagi hasil kerjasama aset tanah Pemprov Jambi yang dikelola PT. Simota Putra Parayudha (Mall WTC) dianggap terlalu kecil.
Jumlah setoran pihak ketiga ke Pemprov hanya Rp256 juta tahun terakhir dianggap tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dirasionalisasi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jambi Kamaludin Havis menyatakan dari dulu fraksinya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) - Berkarya telah meminta Pemprov meninjau ulang bagi hasil ini. Karena menurutnya, kesepakatan pihak ketiga dengan Pemprov harus menyesuaikan perkembangan zaman.
"Harus disesuaikan dengan perekonomian saat ini, tarif yang dibayarkan jangan mengikuti 10 tahun yang lalu saat dibuat kesepakatan," ucapnya kepada Jambi Ekspres (14/12).
Hal itu karena pertumbuhan jumlah penduduk dan perekonomian terus berkembang hingga saat ini. "Kita mendorong untuk dirubah kesepakatan MoU nya, agar ditinjau ulang dan dinaikkan," harap Haviz.
Ia mengakui, seperti angka Rp256 juta untuk tahun 2022 yang dibayar WTC terlalu kecil. "Kita sama-sama pakai logika saja, berapa pengunjung dan pembeli yang masuk ke mall itu per harinya kan banyak peminatnya," ucapnya.
Belum lagi sewa toko (tenant) yang tiap tahun pasti naik. "Harus ada hitungan ekonominya-lah, jadi kita minta rubah itu bagi hasilnya," kata Politisi PPP ini.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan tetap terbuka kemungkinan bagi hasil yang kecil itu untuk ditinjau kembali. Sebab WTC masih memiliki kontrak hingga 7 tahun tersisa.
"Dengan persyaratan peninjauan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak," ucap Agus.
Terkait desakan DPRD kata Dia, sesuai tahapannya akan dibuat dahulu tim teknis. "Tim itu untuk meninjau agar perubahan tidak semata desakan dari beberapa pihak," katanya.
Ditambahkan Agus, untuk bagi hasil WTC dengan Pemprov sudah diikat dengan kesepakatan dan perhitungan yang telah ditentukan sebelumnya.
"Artinya jika Pemprov ingin mengoreksi, berarti kita harus meninjau kembali perjanjian itu dengan persetujuan pihak ketiga. Sehingga kita harus memadukan keinginan kita dengan kemampuan pihak ketiga dan didalamnya ada hak dan kewajiban," tegasnya.
Dari penelusuran Jambi Ekspres bagi hasil untuk tahun 2022, pihak WTC membayarkan Rp256.655.552. Yang dibayarkan pada bulan Maret 2023. Rumusanya didapatkan angka itu adalah bagi hasil keuntungan WTC. Dimana Pemprov mendapatkan 15 persen dari keuntungan total WTC dalam tahun terkait, yang telah dikurangi dengan biaya operasional pihak yang bernaung dibawah PT.Simotha itu.
Bahkan pada Covid-19 tahun sebelumnya mall WTC sama sekali tak menyetor ke rekening Pemprov karena tak mendapatkan keuntungan bisnisnya. Padahal brand pakaian ternama hingga makanan cepat saji, hingga bioskop memenuhi toko-toko yang disediakan pihak mall.
Sementara itu, petinggi mall WTC Jabar saat disambangi ke kantornya tidak berada di ruangannya. Staf resepsionis mengatakan bosnya tak masuk sejak beberapa hari belakangan.
Saat di hubungi dan diberikan daftar pertanyaan melalui nomor teleponnya, Jabar tidak menjawab. (aan)