BUNGO, bungopos.com – Satu mantan karyawan leasing sepeda motor FIFGROUP Bungo dilaporkan oleh perusahaan ke kantor Polres Bungo. Oknum itu inisial MD.
Laporan ini dilakukan FIFGROUP Bungo karena MD telah melakukan penggelapan setoran.
Laporan tertera di surat laporan Nomor STTP/224/VII/2023/SPKT/RES BUNGO.
Kemudian laporan ini dinyatakan lengkap atau P21. Setelah dilakukan serangkaian proses hukum di Pengadilan Negeri Muara Bungo, MD kemudian divonis hukuman penjaran 1,8 tahun dan denda Rp.2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Modus Kejahatan MD
Menurut Kepala Cabang FIFGROUP Muara Bungo Hengki Rivan Tamba kepada media, kelakuan MD ini bermula dari ditemukannya kerugian di FIFGROUP Bungo sebesar Rp11,2 Jutaan.
Setelah diselidiki perusahaan, ternyata MD telah memungut angsuran dari konsumen uang angsuran kredit sepeda motor mereka.
MD kemudian menyerahkan kuitansi yang sudah rusak atau kuitansi bekas kepada konsumen sebagai bukti pembayarannya.
Kesalahan lainnya, MD juga meminta konsumen mengirim setoran angsuran ke rekening pribadinya. Namun semua itu tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Perbuatan ini dilakukan MD sejak Mei 2023. Sebenarnya perusahaan kata Hengki telah berusaha melakukan komunikasi secara kekeluargaan dengan mengajak MD bermusyawarah menyelesaikan penggelapan setoran yang ia lakukan.
Hanya saja MD tidak menyambut dengan baik ajakan musyawarah itu yang akhirnya membuat perusahaan harus menempuh jalur hukum.
MD kemudian dilaporkan pada Oktober 2023 lalu lalu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo pada tanggal 22 November 2023. (*)