JAMBI, bungopos.com - Tim Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi meringkus pria berinisial BW.
Pelaku merupakan warga Selincah, Kota Jambi, ia ditangkap PPA Satreskrim Polresta Jambi karena diduga menganiaya istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi IPDA Luh Prabha Pratiwi mengatakan, pelaku dilaporkan kerena melakukan kekerasan terhadap istrinya pada 26 November Lalu.
Saat itu keduanya terlibat adu mulut, adu mulut keduanya karena pelaku menduga istrinya berselingkuh.
"Mereka sempat cekcok, saat itu pelaku juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka cakaran di wajah korban," katanya Minggu (03/12) kemarin.
Setelah pertengkaran suami isteri itu, korban bersama anaknya melaporkan kejadian itu ke Polresta Jambi. "Korban melaporkan bersama anaknya, saat itu anak korban melihat kejadian itu," tambahnya.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi menangkap pelaku di rumahnya dikawasan Selincah.
"Pelaku sudah ditahan dan kita sangkakan dengan Pasal KDRT ancaman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (raf)
Sumber: www.jambiekspres.co.id