BALI, bungopos.com – Bawaslu terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024. Salah satu yang dilakukan Bawaslu adalah membentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, untuk menunjang tim pengawasan kampanye, maka dia meminta jajaran Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017. Menurutnya hal ini sangatlah penting karena memuat apa saja yang dilarang dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Ujung tombak pengawasan ada pada teman-teman ada di provinsi dan kabupaten/kota. Tolong pahami betul pasal 280 Undang-undang 7 Tahun 2017 soal larangan dalam berkampanye,” ungkap Puadi saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang III di Nusa Dua, Denpasar, Jumat malam, (1/12/2023).
Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi ini menambahkan, pengawas harus responsif, jika ada informasi awal yang masuk dari masyarakat, maka wajib ditelusuri oleh Bawaslu.
“Misal ada kiriman video atau foto yang diduga melanggar aturan kampanye, maka jawab saja terima kasih atas informasi awal, lalu akan segera kami telusuri. Setelah itu segera koordinasi untuk segera ambil tindakan yang tepat,” tuturnya.
Dikatakan Puadi, seluruh jajaran Bawaslu harus bisa menyusun laporan dan jawaban dalam persidangan. Karena Bawaslu menjadi salah satu lembaga yang dijadikan ujung tombak para peserta pemilu yang memperjuangkan keadilan pemilu.
“Pengawas pemilu harus terampil. Kita harus rajin untuk belajar. Bisa belajar melalui membaca buku atau bertanya langsung kepada para anggota Bawaslu yang terdahulu,” terangnya.
Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat terdapat 6.274 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Data tersebut diambil sejak masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada September 2018. (***)