ILUSTRASI : Gambaran fluktuasi nilai saham

Anda Mau Berinvestasi di Pasar Saham ? Ini Beberapa Risiko Yang Harus Dihadapi

JAKARTA, bungopos.com - Berinvestasi di pasar modal kian menjadi gaya hidup bagi investor muda yang ingin memiliki income dari investasi. Teknologi investasi secara digital makin memudahkan para investor yang cepat beradaptasi di era digital.  Namun, perlu diingat bahwa mendapatkan income dari investasi berbeda dengan mendapatkan income dari bekerja kantoran atau bisnis yang pasti, seperti berjualan barang-barang kebutuhan hidup (consumer goods). Dengan berinvestasi, seorang investor memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Lebih besar dibanding keuntungan berjualan atau bisnis secara langsung.  

Selain memiliki keuntungan berupa dividen, dengan berinvestasi saham, seorang investor memiliki peluang mendapatkan keuntungan berupa capital gain, atau keuntungan yang berasal dari selisih kenaikan harga saham. Jika seorang investor membeli saham pada harga yang rendah dan menjual kembali saham yang dimilikinya dengan harga yang lebih tinggi, maka ia mendapatkan keuntungan (return) berupa capital gain.  Sementara itu, jika investor  belum menjual sahamnya, tetapi harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah lebih tinggi dari harga saat ia membeli saham, maka ia disebut memiliki potential capital gain. Ia baru akan mendapatkan capital gain ketika saham tersebut dijual. Kedua jenis keuntungan inilah yang dimiliki investor saham di pasar modal.   

Lalu apa saja risikonya? Risiko pertama adalah risiko fluktuasi harga saham. Naik dan turunnya harga saham terjadi karena permintaan dan penawaran atas suatu saham. Permintaan dan penawaran tersebut bisa dipengaruhi oleh beragam faktor,  di antaranya kinerja perusahaan atau industri, hingga perkembangan suku bunga, inflasi, nilai tukar, atau faktor non ekonomi.  

Risiko kedua adalah tidak mendapatkan dividen saham jika perusahaan  mengalami kerugian atau ada kebijakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang memutuskan untuk tidak membagikan dividen. Di samping itu, perusahaan juga bisa  tidak membagikan dividen  dalam rangka untuk melakukan ekspansi usaha,  membayar utang-utang, atau  untuk keperluan dana cadangan perusahaan. 

Risiko ketiga yaitu risiko likuidasi. Apabila perusahaan yang sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut (pailit) oleh pengadilan atau  dibubarkan. Dalam hal ini, hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.  (***)

 

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.idx.co.id/