JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas tentang RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA: Wow Keren ! Salah Satu Desa di Jambi Juara Desa Bebas Stunting
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Fachrul Razi dan Wakil Ketua Sylviana Murni dan Filep Wamafma itu disepakati bahwa DPD RI mendukung usulan Kemendes PDTT terkait perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Rapat tersebut juga menyepakati percepatan pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan pertimbangkan substansi materi perubahan yang telah disusun DPD RI.
"Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT dalam perubahan UU Desa untuk mendorong masa jabatan kepala desa sembilan tahun dengan dua periode," kata Fachrul Razi saat memimpin rapat kerja di Jakarta.
BACA JUGA: Dorong Pembangunan Desa, Kemenko PMK Luncurkan Dashboard Desa, Ini Bentuknya
Poin kedua, memperjelas status perangkat desa. Selanjutnya peningkatan kesejahteraan kepala desa dan dana purnabakti. Sedangkan poin keempat memperkuat peran BUMDesa.
Kelima, penegasan status desa adat. Dilanjutkan penyederhanaan pertanggungjawaban dana desa.
Ketujuh, pengaturan bagi desa yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan termiskin (3T).
"Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian berbasis potensi desa dengan mendorong alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga diharapkan desa menerima Rp5-10 miliar per desa," kata senator asal Aceh tersebut.
BACA JUGA: Mau Tahu Desa Dengan Penduduk Paling Sedikit di Provinsi Jambi ? Ini Desanya
Selanjutnya, lanjut Fachrul Razi, Komite I dan Kemendes PDTT sepakat melibatkan DPR RI mensosialisasikan program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan, pokok usulan revisi di antaranya masa jabatan perangkat desa agar ditegaskan.
Selain itu dalam urusan bidang pembangunan desa yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa sesuai kondisi objektif desa.
"Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mempu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan," ujar Profesor Kehormatan UNESA Surabaya ini.
BACA JUGA: Wujudkan Desa Merdeka Sinyal, Ini Sejumlah BTS 4G Yang Akan Dibangun
Kemendes, kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini bakal melanjutkan poin revisi lainnya yang diusulkan, yakni agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan, dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan," kata Gus Halim.
Turut mendampingi Gus Halim dalam rapat kerja dengan DPD RI yakni Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, Dirjen PDP Sugito dan Direktur Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief. (***)