MENDALO, bungopos.com - Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H terpilih menjadi Rektor Universitas Jambi (UNJA) periode 2024-2028. Prof. Helmi memenangi tahapan akhir pemilihan Rektor periode 2024-2028 di gedung Rektorat Lantai III UNJA Mendalo, Rabu (22/11/23).
Rektor baru Unja tersebut merupakan Profesor kelahiran 6 Juni 1971 di Campang Tiga, Sumatera Selatan tersebut merupakan Guru Besar bidang ilmu Hukum Administrasi Negara dan dosen di Fakultas Hukum UNJA.
Beberapa waktu lalu, dirinya menyampaikan Orasi Ilmiah yang berisi gagasan pengaturan perizinan terpdau di Indonesia. Ia mempertanyakan apakah hal itu merupakan alternatif untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja. Makna perizinan berusaha pada UU CK menunjukkan izin sebagai produk pejabat administrasi dalam bentuk keputusan sebagai syarat legalitas melakukan (memulai) usaha tanpa menyebut sektor. Konsep perizinan berusaha pada UU CK menghendaki keterpaduan dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia.
“Permasalahan justru berbeda jika perhatian dialihkan pada UU CK yang merupakan dasar hukum dibentuknya PP. Materi muatan pasal-pasal (kecuali ketentuan umum) pada UU CK justru menimbulkan beberapa masalah,” ujarnya.
“Walaupun PP Perizinan Berusaha telah menjawab persoalan birokrasi pelayanan perizinan selama ini, namun akibat status UU CK dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020(Putusan MK91) Tahun 2020 menjadikan UU ini tidak dapat dilaksanakan. Tentu saja termasuk seluruh peraturan pelaksana mulai PP, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah. Semua harus menunggu hasil perbaikan sebagaimana UU CK selesai,” lanjutnya.