JAMBI, bungopos.com - Dalam ketentuan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dinyatakan Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
Kemudian, disebutkannya, jika itu dilakukan selain pelanggaran administrasi, juga menjadi pidana pemilu jika parpol tetap melaksanakan kampanye diluar jadwal. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Oleh karena itu, Parpol diminta untuk :
1. Melaksanakan sosialisasi sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum;
2. Tidak melaksanakan kampanye diluar masa Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sd. 10 Februari 2024;
3. Adapun Alat Peraga Kampanye yang telah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri dengan batasan waktu selambat-lambatnya pada Hari Sabtu Tanggal 4 November 2023;
4. Apabila sampai dengan Hari Sabtu tanggal 4 November 2023, Alat Peraga Kampanye dimaksud belum ditertibkan/diturunkan, instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)