ASN : Pemberlakuan khusus untuk para ASN yang ingin naik pangkat

Mulai 2024, Kenaikan Pangkat ASN Lewat Sistem Digital, Begini Mekanismenya

JAKARTA, bungopos.com -  Pemberlakuan Kenaikan Pangkat atau KP Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema terbaru yakni 6 (enam) periode akan dimulai untuk  Februari 2024 mendatang. Seluruh layanan kenaikan pangkat mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi akan tersedia melalui satu sistem layanan, yaitu dengan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).

BACA JUGA: SKD CPNS Segera Dimulai, Ini Nilai Ambang Batasnya

Sebagai sistem berbagi terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, SIASN akan memberikan kemudahan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN karena seluruh proses pengajuan instansi disediakan berbasis layanan digital. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menyebutkan SIASN tidak hanya digunakan untuk proses pengusulan dan penetapan Pertek BKN, tetapi juga telah mempermudah instansi untuk penerbitan SK KP pegawainya.

BACA JUGA: Yang Belum Daftar CPNS/PPPK, Jadwal Pendaftaran Diperpanjang Lho, Ini Deadlinenya

“Layanan kepangkatan melalui SIASN juga sudah menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi. Format SK-nya sudah tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar,” terangnya dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, Rabu (25/10/2023) di Jakarta dan ditayangkan secara langsung melalui youtube BKN.

BACA JUGA: Yuk Daftar ! Hari Ini Pendaftaran CPNS dan PPPK KemenkumHAM Dibuka

Ia juga menekankan bahwa penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah. Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober.

BACA JUGA: Jangan Salah, Ini Jadwal Terbaru Tes CPNS 2023

Tidak hanya bagi instansi saja, BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan di SIASN BKN. Nantinya progres usul kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh pegawai PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

BACA JUGA: Berikut Rincian Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 dan Jadwal Seleksinya. 80 Persen Nekes dan Guru

Adapun penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi. Tujuan ini menjadi target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

BACA JUGA: Bulan Depan, Pemerintah Bakal Terima CPNS dan PPPK, Ini Jadwalnya

Untuk ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023.

Selengkapnya kedua ketentuan terbaru tersebut dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/regulasi/peraturan-bkn-nomor-4-tahun-2023/ dan https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-edaran-kepala-badan-kepegawaian-negara-nomor-16-tahun-2023/ (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.bkn.go.id/