MERANGIN, bungopos.com - Pria berinisial T (52) diamankan Satreskrim Polres Merangin lantaran nekat melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya yakni J (50) warga Desa Pulau Rengas, Kabupaten Merangin.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (21/10) kemarin sekira pukul 01.00 WIB dinihari di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono mengatakan, sebelum kejadian tepatnya pada Jum’at (20/10) sekira pukul 17.00 WIB sore, korban pamitan dengan anaknya untuk pergi ke rumah tetangga guna membahas penyelesaian jual beli batang duku.
"Namun sampai sekira pukul 21.30 WIB malam, korban belum juga pulang ke rumah, dan sekira pukul 00.30 WIB dinihari anak korban dipanggil oleh tetangganya dan memberitahu kalau korban dalam keadaan terluka dan harus di bawa kerumah sakit," ujarnya, Minggu (22/10).
Korban kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka bacok yang cukup serius disekujur tubuhnya.
Atas hal tersebut, kejadian ini pun dilaporkan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya, pagi tadi kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas, dan pada saat itu saya langsung perintahkan anggota saya untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Alhamdulillah untuk saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan," ungkap Mulyono.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku yang merupakan mantan suami korban sendiri yang berinisial T (52) lantaran didasari sakit hati terhadap korban.
Ditempat terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, bahwa tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap korban dari siang hari sebelum kejadian.
"Namun demikian penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut. Karena saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok disekujur tubuhnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun. (raf)
Sumber: www.jambiekspres.co.id