KPU RI : Anggota KPU Betty Epsilon Idroos

28 November 2023 - 10 Februari 2024 Musim Kampanye, Ini Tempat-Tempat Yang Dilarang Pasang Bahan Kampanye

  JAKARTA, bungopos.com – Kampanye Pemilu 2024 rencananya akan dilaksanakan 28 November 2023-10 Februari 2024. Tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK).

Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Gus Kautsar: Capres Anies Istimewa, Gus Imin Kader Terbaik NU Ada Disitu

Hal ini disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat  hadir sebagai pembicara daring, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. “Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty.

Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA: Gus Imin: Kemandirian Pangan Harus Satu Tarikan Nafas dengan Kesejahteraan Petani

Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu aturan terkait media kampanye peserta pemilu yang kini diatur paling banyak 20 akun disetiap aplikasinya.

BACA JUGA: Jelang Pemilu Banyak Yang Mendirikan Partai, Ini Sumber Keuangan Partai Yang Menggiurkan

Sebelumnya saat mengawali paparan berjudul Kampanye dan Sosialisasi Pemilu 2024, Betty menyampaikan mulai dari dasar hukum, definisi, tahapan, pelaksanaan, materi, metode, media hingga larangan dan sanksi kampanye pada Pemilu 2024. Juga disampaikan terkait sosialisasi dan pengaturan pascaputusan MK yang memfasilitasi kampanye di fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan. (humas kpu dian R/foto: dok/ed diR)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.kpu.go.id/