INSENTIF FISKAL : Kabupaten Bungo kembali dapat penghargaan dari pusat atas prestasi daerah ini

Lagi Prestasi Kabupaten Bungo, Pusat Gelontorkan Dana Miliaran Atas Keberhasilan Bupati

MUARA BUNGO, bungopos.com - Bupati Bungo H.Mashuri,SP.,ME menerima penghargaan peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk katagori percepatan belanja daerah dan katagori penggunaan produk dalam negeri dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan yang diterima pada hari Selasa (3/10) tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Penyerahan penghargaan tersebut pada acara Seminar Internasional bertema Kebijakan Desentralisasi Fiskal Indonesia Untuk Dekade Berikutnya di Gedung Djuanda 1, Kemenkeu RI di Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Ini Intruksi Bupati Bungo ke Jajaran Pemkab

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2023, Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan katagori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023, meliputi katagori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem, katagori kinerja penurunan stunting, katagori kinerja penggunaan produk dalam negeri dan katagori kinerja percepatan belanja daerah.

BACA JUGA: Kabut Asap Kian Pekat, Warga Bungo Dihimbau Banyak Minum Air Putih dan Jaga Prokes

Untuk Kabupaten Bungo, penghargaan diterima adalah untuk katagori penggunaan produk dalam negeri serta katagori kinerja percepatan belanja daerah. Menteri Keuangan dalam Segalanya mengatakan Pemerintah memberikan penghargaan kepada Pemda yang berhasil atas beberapa kinerja daerah adalah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah.

BACA JUGA: Keren ! Ini 50 Besar Perguruan Tinggi Terbaik Se Indonesia Yang Ada di Pulau Sumatera, Jambi Urutan Berapa Ya ?

Sementara itu Mendagri dalam acaranya menyampaikan ucapan selamat kepada Pemda yang mendapatkan penghargaan, semoga dengan penghargaan tersebut dapat mendorong terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan di Daerah. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tersebut juga telah menentukan program, kegiatan dan sub kegiatan apa saja yang dapat dibiayai dari dana Insentif fiskal tersebut. (***)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.bungokab.go.id/