JAMBI, bungopos.com- Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh SMK/SMA/SLB se-provinsi untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online dari rumah.
Kebijakan ini juga berlaku di Kabupaten Bungo. SE Pembelajaran Jarak Jauh itu dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjuti SE Gubernur Jambi tentang antisipasi Karhutla dan kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi.
“Berdasarkan pantauan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas udara katagori tidak sehat,” bunyi SE dengan nomor 100.3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 tersebut.
Dalam SE bersifat penting yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tanggal 1 Oktober 2023 itu disampaikan belajar daring dari rumah terhitung mulai tanggal 2 sampai 4 Oktober 2023, untuk sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Selain itu, Dinas Pendidikan menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan dan untuk dapat memakai masker. (aan)
Sumber: www.jambiekspres.co.id