KERINCI, bungopos.com- Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur pada Minggu (24/09/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku FD (38) warga Desa Muara Semerah Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak dibawah umur tersebut tidak lain adik dari istrinya sendiri.
Kapolres Kerinci AKBP PATRIA YUDHA RAHADIAN, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP EDI MARDI SISWOYO,SE., MM saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Selasa (26/09/2023) membenarkannya.
Kejadian ini berawal pada pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, pukul 13.00 wib, saat korban berada di rumah, baru pulang sekolah dan masih mengunakan seragam sekolah, pelaku datang dan masuk ke rumah, yang dilakukannya menutup pintu dapur kemudian memegang kedua tangan korban dan membawa kearah ruang tamu sambil membujuk dan mengancam berkata "sini aja dulu kalau tidak awas" karena merasa takut anak korban mengikuti keinginan FD tersebut.
"Atas perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dengan melakukan perbuatan cabul dan rudapaksa korban, diketahui perbuatan tersebut direkam pelaku dengan menggunakan HP-nya tanpa diketahui korban dan pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya untuk melepaskan nafsu bejatnya" jelas Kasat Reskrim
"Bukan hanya sekali saja pencabulan yang dilakukan oleh Pelaku, perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak dua kali dan perbuatan persetubuhan sebanyak dua kali, hal tersebut dilakukan dibawah tekanan dan ancaman. Pencabulan dua kali yang dilakukan oleh pelaku sejak hari Minggu, tanggal 13 November 2022, di rumah korban dan yang kedua pada hari Jumat , tanggal 19 mei 2023 juga dirumahnya korban, " ujarnya
"Untuk persetubuhan dilakukan pelaku sekira bulan juni 2023, pukul 11 wib, di areal kebun teh Desa Sungai Jambu, Kayu Aro dan pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, pukul 10 wib, ditempat yang sama. Setiap kali melakukan cabul dan persetubuhan pelaku merekam memvideokan perbuatannya dengan korban "paparnya.
"Pelaku diancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak Subsider : Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, dengan 15 tahun penjara," jelasnya.(hdp)