ILUSTRASI : Penyoblosan di kotak suara

Ini Kabar Gembira Bagi Caleg yang Ingin Meraih Suara Millenial, Kampanye Diperbolehkan di Perguruan Tinggi, Catat Harinya

   

JAKARTA, bungopos.com – Sebagai tindaklanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberikan ruang kampanye di lembaga pendidikan direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Dalam draft PKPU diatur tentang kampanye di Perguruan Tinggi (PT) atau sederajat serta dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu).

 

Hal ini disampaikan Anggota KPU August Mellaz saat mengisi diskusi daring “Menelaah Kampanye Pemilu 2024 di Lembaga Pendidikan” yang diselenggarakan The Indonesian Institute (TII), sebagaimana yang dikutip dari situs www.kpu.go.id.

“SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI. Oleh karena itu yang dibuka ruang kampanye PT sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (sabtu-minggu),” ungkap Mellaz.

Terkait penyebutan waktu kampanye sabtu-minggu, Mellaz juga menyampaikan jika hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. Sebab menurut dia definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan. “Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ucap Mellaz.

Hal lain yang juga diungkap Mellaz pada draf PKPU Kampanye yang telah disetujui pada RDP adalah kampanye ditempat Pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa dilakukan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab (untuk tempat pendidikan rektor/sederajat). Selain itu kampanye bisa dilakukan kepada civitas akademika namun tidak untuk ASN (bagi PTN). “Tidak diperbolehkan,” tandas Mellaz.

Senada, Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nur Syarifah mengatakan Putusan MK yang membolehkan kampanye di tempat Pendidikan ruang lingkupnya spesifik pada tempat, dan bukan lembaga. Oleh karenanya ekosistem yang terlibat yakni pada tempat pendidikan. ”Memang putusan MK lebih sempit bukan lembaga pendidikan tapi tempat pendidikan,” ujarnya.

Meski demikian, tempat pendidikan menurut Inung sejatinya tidaklah anti terhadap proses-proses pendidikan politik. Sebab pada banyak kegiatan pendidikan baik teori maupun praktek dilaksanakan pendidikan politik tersebut. “Pemilihan BEM, itu wujud pembelajaran demokrasi. Jadi dalam arti sempit kampanye, idealnya pendidikan politik tidak hanya di masa pemilu tapi berkelanjutan, di masa pemilu itu konsepsi pemilu bisa kita aplikasikan,” kata Inung.

Lebih lanjut Inung mengapresiasi KPU karena menyertakan Kemendikbud terlibat dalam proses kebijakan revisi PKPU Kampanye.

Terakhir, Manager Penelitian dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono menilai putusan MK menjadi bagi penyelenggaraan pemilu terlebih data KPU terkait jumlah pemilih muda (milenial dan gen z) sangat besar. “Ini menjadi kepentingan bagi penyelenggara, peserta untuk mendekatkan dengan pemilih muda,” ujarnya.

Menurut dia, menjadi peluang juga bahwa kampanye di lembaga pendidikan menjawab kebutuhan informasi pemilih muda. Terlebih hasil jajak pendapat Mei 2022- Mei 2023 kepada anak muda, mengungkap kebutuhan informasi anak muda terhadap pemilu adalah rekam jejak, visi misi calon. “Melihat hal ini maka sebenarnya kampanye di lembaga pendidikan relevan bagaimana pemilih muda mendapatkan informasinya, karena pemilih muda kepo banget dengan kandidat,” pungkas dia. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.kpu.go.id/