KERINCI, bungopos.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, Polda Jambi, menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penggerebekan rumah tersebut berlangsung hari Kamis (31/08/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh.
“Hasil dari penggerbekan, petugas kami menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni RIP (41), berprofesi petani, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, dan setelah dilakukan pengembangan, ditempat berbeda Desa Masgo, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan S (38), berprofesi petani, warga Desa Masgo, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci,” kata Kasatres Narkoba, Iptu Jeki Noviardi, mewakili Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, Jumat (08/09/2023).
Selain itu, lanjut Iptu Jeki Noviardi, petugasnya juga menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, pipet yang masih terdapat sisa sabu, dan ponsel pintar merek Vivo, Oppo dan Nokia warna hitam.
Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kerinci, dan akan dikenakan Pasal Ke-1 Pasal 114 ayat (1) atau Ke-2 Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)