JAMBI, bungopos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan perkembangan lanjutan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Kali ini KPK kembali menahan 6 orang tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2014-2019.
Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, saat konferensi pers yang disiarkan langsung oleh KPK.
Mereka ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat 1 September 2023 di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berikut ini daftar nama anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 yang ditahan KPK:
1. Mely Hairiya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019
2. Luhut Silaban anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
3. Edmon anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019- 2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
4. M. Khairil anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019.
5. Rahima anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
6. Mesran anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019.
Terlihat, saat konferensi pers terdapat salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 perempuan, ia tampak duduk menggunakan kursi roda.
"InsyaAllah ini adalah yang terakhir di perkara ini. Sebelumnya, telah kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka sebanyak 24 orang," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
Sebanyak 24 tersangka, disampaikan dia, mulai dari Mantan Gubernur Jambi saudara Zumi Zola hingga dengan saudara Paut Syakarin, pihak swasta.
"Untuk 24 orang tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," sebutnya.
Menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, maka KPK kemudian memulai penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan tersangka sebanyak 28 orang.
Beberapa bulan yang lalu, disebutkan dia, sudah diumumkan ada sebanyak 22 tersangka. Maka hari ini pihaknya mengumumkan sisanya yakni ada sebanyak 6 tersangka.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 6 tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019," ungkapnya.
Diketahui dalam perkara ini, para tersangka diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang
BACA JUGA:Pernah Minta Proyek ke Zumi Zola, Istri Mantan Gubernur Jambi ke 9 Ditahan KPK
sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka NU dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 Miliar.
Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka HH dan yang lainnya. Besaran uang yang diterima Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima,Mesran masing-masing sebesar Rp200 juta.
Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.(raf)