BERSIH : Gubernur Jambi Dr H Al Haris, bersihkan got di kota Jambi

2024 Banjir di Kota Jambi Teratasi, Jika Punya Dana Segini

 

JAMBI, bungopos.com - Untuk mengatasi beberapa lokasi banjir di kota Jambi butuh dana yang tidak sedikit. Oleh karena  itu pemerintah provinsi, pemkot dan pusat perlu kolaborasi.

''Kita butuh dana sekitar 300 miliar lagi untuk atasi banjir di Kota Jambi ini.  Tentu perlu kita bagi porsinya, misalnya Pemprov Jambi 100 miliar, Pemkot 100 miliar dan Balai Sungai 100 miliar," pungkas terang Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH didampingi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi saat bersih-bersih drainase yang berlokasi di RT. 09 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamayan Telanaipura Kota Jambi, tadi (15/08/2023).

Terlihat Gubernur Al Haris bersama OPD Terkait dan warga sekitar dengan semangat bergotong-royong membersihkan drainase yang menjadi penyebab langganan banjir di Kota Jambi. "Alhamdulillah kita pada pagi hari ini bekerja sama dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Balai Sungai mengadakan kerja nyata terkait dengan pengendalian banjir di Kota Jambi, dimana Kota Jambi ini cukup banyak titik banjir, ketika turun hujan akan mengalami musibah kebanjiran. Tentu pemerintah setempat tidak akan membiarkan warga setempat mengalami musibah banjir itu," ujar Gubernur.

Gubernur Al Haris menjelaskan, Kota Jambi memiliki 4 titik daerah yang rawan banjir, dimana yang paling terbesar yaitu Sungai Asam, Sungai Tembuku, Danau Teluk dan Danau Sipin. “Dan Danau Sipin ini memiliki 3 daerah yaitu Sungai Putri, Sungai Kambang dan Sungai Kenali,” kata Gubernur Al Haris. Lanjut Gubernur Al Haris mengungkapkan, pada tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan Hibah dari Pemerintah Jepang sebesar 173 Miliar, dimana dana ini hanya mampu menangani wilayah banjir di Sungai Asam. “Wilayah ini dipilih karena wilayah paling rawan banjir,” ungkap Gubernur Al Haris.Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dimana Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha dan masyarakat saling bersinergi dalam mewujudkan Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang memenuhi persyaratan, baik secara administrasi, teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan, sehingga terwujud lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan. ". (arm)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya