SILATURRAHMI : Pondok pesantren di Jambi diminta untuk profesional.

Rakor se Jambi Digelar, Ini Instruksi Kanwil Kemenag untuk Pondok Pesantren

JAMBI, bungopos.com - Sejak sudah ada peraturan daerah tentang pondok pesantren yang menjadi turunan dan UU Pesantren,  pondok pesantren salafiyah diminta untuk berbenah. Hal ini disampaikan oleh Kabid PAPKIS Kanwil Kemenag, H Amiruddin pada Forum Rakor Pengelolah Pendidikan Islam.

Dirinya mengatakan, paling tidak ada beberapa pembenahan yang harus dilakukan oleh pondok pesantren : 

Pertama, penyelenggaraan kegiatan pemahaman kitab kuning di dalamnya yang harus dipenuhi sebagai bagian dari rangkaian kegiatan operasional pondok pesantren. Melalui Perda tersebut diharapkan mampu memperkuat pengelolaan operasional demi kemajuan pondok pesantren tersebut.

BACA JUGA: Bungo Memiliki Puluhan Pondok PesantrenKedua, perhatikan referensi atau rujukan kitab-kitab yang perlu dipedomani sebagai dasar pembelajaran untuk dipahami para santri di pondok pesantren. Pondok pesantren di provinsi Jambi diharapkan dapat bersaing dalam skala nasional. Dimana para santri dapat bersaing dalam ajang kompetisi tingkat nasional. Sehingga diperlukan standarisasi minimal pemahaman kitab kuning yang perlu dipedomani pada pendidikan di pondok pesantren.Ketiga, diperlukan Kelengkapan biografi pondok pesantren dan pimpinan beserta para pengurusnya sebagai kelengkapan dokumen Kementerian Agama guna kejelasan keberadaan pondok pesantren. Sehingga masyarakat mengetahui jelas dan tidak meragukan penyelenggaraan pondok pesantren tersebut.Keempat, Hal penting berikutnya terkait kemandirian pondok pesantren dalam pemberdayaan ekonomi. Ini bisa dilakukan melalui pengelolaan usaha di pondok pesantren yang keuntungan usaha tersebut digunakan  untuk pengelolaan operasional pondok pesantren. (arm)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya