JAKARTA, bungopos.com – Bungo dapat dana fiskal sebesar Rp9,6 Miliar dari Kementerian Keuangan yang diserahkan langsung oleh Sri Mulyani.
Dana ini merupakan dana fiskal sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat atas keberhasilan Bungo dalam pengendalian inflasi selama tahun 2023.
Kabupaten Bungo menerima dana insentif fiskal ini dengan rincian nilai Rp.9.565.349.000 (Sembilan Milyar lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Dana insentif tersebut secara simbolis diterima langsung oleh Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E.
Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E mengatakan, ada 24 kabupaten dan 3 kota dari berbagai wilayah Indonesia yang menerima dana insentif fiskal ini, dan alhamdulillah Bungo menjadi salah satunya.
“Jadi penilaiannya tentang pengendalian inflasi dari bulan Januari-Maret 2023,” Ujarnya.
Kata Bupati, Penilaian pengendalian inflasi itu untuk tiga tahap, tahap pertama pada Januari-Maret, tahap kedua April -Juni, dan tahap ketiga Juli-September.
“Sedangkan yang tahap kedua belum keluar penilaiannya. Mudah-mudahan kita dapat lagi, dan masuk 25 besar,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mashuri mengatakan bahwa nantinya dana tersebut harus segera dimanfaatkan pada tahun 2023 ini.
“Peruntukkannya udah jelas, untuk stunting, pengendalian inflasi dan lain-lain. Sudah ada semua di peraturannya itu, kami tinggal ikuti petunjuknya, mana yang boleh dan mana yang tidak,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas.
“Pakailah langsung yang bermanfaat bagi masyarakat. Dari mulai bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM, pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin. Saya akan sangat mendorong supaya ini menjadi salah satu perhatian,” kata Menkeu.
3 Provinsi Penerima Dana Insentif Fiskal yaitu 1.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2.Pemprov Kalimantan Tengah, dan 3.Pemprov Gorontalo.
24 Kabupaten Penerima Dana Insentif Fiskal yaitu1.Kabupaten Aceh Barat, 2.Aceh Besar, 3.Aceh Selatan, 4.Gayo Lues,5.Indragiri Hilir, 6.Bungo, 7.Merangin, 8.Banyuasin, 9.Ogan Ilir, 10.Bengkulu Utara, 11.Bekasi, 12.Garut, 13.Pangandaran,14.Jepara, 15.Sleman, 16.Banyuwangi, 17.Sintang, 18.Kayong Utara,19.Sukamara, 20.Minahasa Selatan, 21.Halmahera Timur, 22.Halmahera Selatan, 23.Bangka Tengah, dan 24.Pohuwanto.
Kota Penerima Dana Insentif Fiskal yaitu 1.Kota Langsa, 2.Gunungsitoli, 3.Payakumbuh,4.Dumai, 5.Bitung, dan 6.Serang.
Adapun pemberian dana insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023, dijelaskan bahwa rincian alokasi insentif fiskal itu untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama tahun anggaran 2023. (*)