Tiga Terdakwa Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang, Minta Dakwaan Jaksa di Batalkan

Tiga Terdakwa Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang, Minta Dakwaan Jaksa di Batalkan

Posted on 2026-06-25 20:28:48 dibaca 31 kali

JAMBI, Bungopos.com - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Kamis (25/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa, yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa terhadap surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, menilai surat dakwaan JPU mengandung sejumlah kelemahan mendasar, mulai dari salah menerapkan hukum, kabur atau obscuur libel, hingga tidak menguraikan secara jelas unsur kerugian negara.

Aswandi menyebut dakwaan jaksa lebih banyak mendasarkan tuduhan pada dugaan pelanggaran administrasi pengadaan barang dan jasa serta aturan internal perusahaan yang menurutnya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan.

Menurutnya, jaksa juga gagal menguraikan hubungan antara dugaan pelanggaran tersebut dengan unsur memperkaya diri sendiri maupun kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti sebagaimana disyaratkan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kami mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU mengandung cacat formil. Namun demikian, kami tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Pada akhirnya, keputusan ada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar Aswandi.

Aswandi menegaskan, kliennya hanya menjalankan kontrak pengadaan yang sah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Klien kami hanya menjalankan kontrak pengadaan yang sah. Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli merupakan laba usaha yang wajar dalam kegiatan bisnis dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara. Karena itu kami menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur, tidak cermat, serta salah menerapkan hukum," katanya.

Pihaknya juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada selisih harga pembelian dan penjualan bahan kimia. Menurut mereka, keuntungan usaha yang diperoleh perusahaan tidak dapat otomatis dianggap sebagai kerugian negara selama barang yang dipasok sesuai spesifikasi dan kontrak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, tim kuasa hukum Rusdi Wahab menilai terdapat kekeliruan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas sejumlah proses pengadaan. Mereka berpendapat sejumlah persoalan yang didalilkan jaksa merupakan kewenangan panitia pengadaan atau pejabat lain, bukan penyedia barang.

Aswandi juga meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan yang diajukan karena menurutnya dakwaan belum menguraikan secara jelas adanya niat jahat, persekongkolan maupun kerugian negara yang nyata.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, turut mengajukan eksepsi. Ia menyoroti adanya perbedaan identitas terdakwa dalam surat dakwaan yang menurutnya berpotensi membuat dakwaan cacat hukum.

“Di dalam dakwaan tertulis umur terdakwa 52 tahun dan pekerjaan sebagai karyawan Perumda. Padahal faktanya terdakwa berusia 53 tahun dan telah berstatus pensiunan Perumda. Dengan demikian surat dakwaan tersebut cacat hukum dan patut dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Wahyu.

Wahyu juga mempersoalkan penggunaan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp4,45 miliar. Menurutnya, kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara berada pada BPK.

“Dakwaan yang mendasarkan kerugian negara pada audit BPKP menjadi kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Selain itu, pihaknya membantah adanya perbuatan melawan hukum dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menyebut proses tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Atas berbagai alasan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi para terdakwa.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com